Selasa 13 Aug 2013 14:32 WIB

Tidak Pasang Bendera 'Merah Putih', Warga Bakal Ditindak

Bendera Merah Putih berkibar di atas bukit Kampung Jiginikeme, Distrik Mulia, Puncak Jaya, Papua.
Foto: Republika Online/Chairul Akhmad
Bendera Merah Putih berkibar di atas bukit Kampung Jiginikeme, Distrik Mulia, Puncak Jaya, Papua.

REPUBLIKA.CO.ID, SENTANI -- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI yang ke-68 tahun 2013, seluruh komponen masyarakat di Jayapura dihimbau memasang bendera merah putih di setiap rumah, perkantoran maupun pertokoan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jayapura, Djuremi Bin Haya, Selasa mengatakan jika himbauan ini tidak diindahkan maka Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui jajarannya akan mengambil tindakan tegas.

"Bagi pertokoan atau perkantoran, kami akan melakukan teguran secara langsung," tegasnya, di Sentani, Selasa.

Djuremi mengatakan jika merasa menjadi warga negara Indonesia maka wajib untuk memasang bendera merah putih, baik di rumahnya maupun di kantornya atau di tokonya.

"Ini menjadi salah satu bukti cara memperingati perjuangan pahlawan dalam merebut kemerdekaan sehingga saat ini dapat dinikmati oleh semua masyarakat," tandasnya.

Ia menuturkan pemasangan bendera merah putih di lingkungan masyarakat ini merupakan bentuk penghormatan bagi negara sendiri. Pasalnya, pemasangan bendera merah putih ini berarti menghormati apa yang diberikan oleh negara Indonesia bukan menghormati apa yang diberikan oleh negara lain.

"Pemasangan bendera merah putih ini mulai berlaku hari ini (13/8) hingga nanti setelah selesai perayaan kemerdekaan RI," urainya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement