Selasa 13 Aug 2013 13:41 WIB

BNN: Perlu Pemisahan Penanganan Orang Terlibat Narkoba

logo BNN
logo BNN

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Anang Iskandar menyatakan penyidik perlu memisahkan penanganan terhadap seseorang yang ditangkap terkait dengan narkoba sebagai antisipasi beredarnya narkoba di lapas.

"Dari awal sudah harus dipilah-pilah oleh tim penyidik, mana pengguna, mana pengedar merangkap pengguna," kata Anang di Jakarta, Selasa (13/8).

Menurut dia, penanganan seseorang yang terlibat dalam kasus narkoba seharusnya dibedakan sesuai aturan dalam UU Narkotika. Anang mencontohkan penanganan terhadap pengguna narkoba adalah dengan melakukan rehabilitasi. 

Sementara untuk pengguna yang merangkap sebagai bandar narkoba, harus dihukum dan direhabilitasi. Untuk pengedar harus dihukum penjara. 

Jika pemilahan penanganan dilakukan sejak awal, menurut dia, tidak mungkin terjadi kasus-kasus peredaran narkoba di lapas seperti halnya temuan kasus pembuatan narkoba di LP Cipinang beberapa waktu lalu.

Anang mengatakan seorang pengguna narkoba yang dihukum pidana tanpa direhabilitasi akan menyebabkan yang bersangkutan tetap mengkonsumsi narkoba meskipun berada di balik jeruji penjara.

"Karena orang yang menggunakan narkoba itu tidak mungkin sembuh sendiri, harus direhabilitasi, kalau tidak direhab ya di lapas, dia pakai lagi," ujarnya.

Sebelumnya Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin bersama dengan Direktur IV Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Arman Depari melakukan operasi dadakan (sidak) di LP Cipinang, Jakarta pada Selasa (6/8) malam.

Di LP tersebut, mereka menemukan sejumlah barang bukti diantaranya serbuk red fosfor, bahan pembuat sabu-sabu dan bekas cairan yang diduga residu sisa produksi sabu, disamping mesin cetak ekstasi.

Buntut dari penggerebekan itu Mabes Polri telah menetapkan enam tersangka terkait produksi narkoba di Lapas Narkotika Cipinang. Tiga tersangka merupakan warga binaan dan tiga lainnya dari luar lapas.

Tersangka tiga warga binaan lapas tersebut sudah dipindahkan ke sel tindak pidana narkoba Mabes Polri. Mereka adalah AS, HS, dan V.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement