Senin 12 Aug 2013 19:39 WIB

Kementerian PU Harus Audit Kenaikan Tarif Tol

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Dewi Mardiani
Jalan tol Jagorawi
Foto: BUMN.go.id
Jalan tol Jagorawi

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Sekjen Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Ipoeng Poernomo, menegaskan bahwa Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Indonesia harus melakukan peninjauan secara menyeluruh dan audit terhadap rencana kenaikan tarif 17 ruas jalan tol pada semester II 2013.

Ipoeng mengakui, kenaikan tarif tol tersebut memang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang mengatur kenaikan tarif tol setiap dua tahun sekali. ‘’Namun kadang-kadang kenaikan tarif tol bisa menjadi sangat situasional. Artinya kenaikannya dikaitkan dengan ruang bisnis, tetapi kadang-kadang terkait dengan ruang politik dan sosial,’’ katanya saat dihubungi, Senin (12/8).

Dia menjelaskan, setiap usulan kenaikan tarif tol oleh BPJT harus diusulkan ke DPR. Kalau DPR menyetujui usulan tarif baru tersebut maka kenaikan tarif tol diterima dan direalisasikan. Namun, kata Ipoeng, seharusnya Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sudah merencanakan besaran tarif sejak lama.

Dia mencontohkan, BUJT memiliki konsesi hak sewa selama lima tahun dengan prediksi tol tersebut dilewati 20 ribu kendaraan per hari. Tetapi ternyata tol itu dilewati hingga 30 ribu kendaraan per hari. Artinya, kata Ipoeng, BUJT mendapat keuntungan yang lebih banyak dan tidak menaikkan tarif tol.  Dia menegaskan, untuk itu BPJT Kementerian PU Indonesia  harus melakukan peninjauan secara menyeluruh.

‘’ Apalagi rencana kenaikan tarif tol ini yang akan dialami masyarakat bersamaan dengan harga BBM yang naik, momen Idul Fitri, dan inflasi tinggi. Jadi kenaikan itu terlalu dipaksakan,’’ ucapnya.

Dia menambahkan, kementerian PU harus meninjau apakah tarif jalan tol apakah sudah pantas naik. Karena kalau tidak, maka berakibat inflasi menjadi semakin tinggi. Selain itu BPJT juga harus melakukan audit ruas jalan tol itu.

Sebelumnya, Kementerian PU Indonesia mengatakan bahwa perusahaan jalan tol akan menaikkan tarif 17 ruas tol mulai semester II 2013, yaitu mulai Bulan Agustus. Kenaikan harga terjadi menyusul dilakukannya evaluasi proposal permohonan kenaikan tarif tol oleh BUJT terkait.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement