Senin 12 Aug 2013 19:10 WIB

Pelanggaran Etika Pengacara, KPK Bisa Berikan Bukti ke Peradi

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Dewi Mardiani
Bambang Widjojanto
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Bambang Widjojanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menyerahkan bukti ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) terkait dugaan pelanggaran etika profesi oleh Juniver Girsang. Juniver merupakan salah satu penasihat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM, Irjen Polisi Djoko Susilo.

KPK memang belum menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran etika profesi yang dilakukan Juniver. Sementara Ketua Dewan Pimpinan Nasional Peradi Otto Hasibuan sebelumnya sempat mengatakan membutuhkan bukti dari KPK sebelum melaporkan Juniver ke Dewan Kehormatan Peradi.

Mengenai hal ini, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk memberikan bukti-bukti itu. "Sepanjang itu untuk menegakkan hukum dan etika profesi dan martabat, KPK seharusnya tidak mempunyai pilihan lain," kata dia, di kantornya, Jakarta, Senin (12/8).

Sebenarnya, menurut Bambang, keterangan yang mengarah pada dugaan pelanggaran etika oleh penasihat hukum Djoko itu sudah terungkap dalam persidangan. Dugaan itu terungkap saat penyidik KPK Novel Baswedan menjadi saksi. Novel menerangkan mengenai adanya pertemuan antara Juniver dengan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.

Bambang mengatakan, saat ini KPK masih fokus dalam pemeriksaan Djoko sebagai terdakwa. Sehingga belum lebih jauh menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Juniver. Hanya saja, menurut dia, persoalan itu sudah sempat menjadi bahan diskusi pimpinan KPK. "Yang didiskusikan pimpinan bukan tidak mungkin kami berikan data-data," ujar dia.

Pada persidangan Selasa (16/7), jaksa penuntut umum menghadirkan enam penyidik KPK untuk menjadi saksi. Sebelumnya, beberapa saksi yang berstatus mantan bawahan Djoko mencabut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ketika bersaksi di persidangan, termasuk salah satunya adalah mantan sekretaris pribadi Djoko di Korlantas Polri, Benita Pratiwi.

Novel mengungkapkan, ia mendapat informasi beberapa saksi yang dihubungi penasihat hukum Djoko sebelum memberikan keterangan dalam persidangan. Novel juga menyebut mempunyai bukti rekaman CCTV yang memperlihatkan adanya pertemuan antara Tiwi dan salah satu penasihat hukum Djoko.

Selepas persidangan, Juniver memang tidak membantah adanya pertemuan dengan Tiwi. Menurut versi dia, pertemuan dilakukan karena saksi mengetahui program simulator SIM. "Kita mau tahu saksi yang meringankan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement