Senin 12 Aug 2013 13:35 WIB

Terlambat Masuk Kantor, Puluhan PNS Depok Disetrap

Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Foto: Antara
Pegawai Negeri Sipil (PNS)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Puluhan PNS Kota Depok terlambat masuk kerja pada hari pertama pascahari libur Idul Fitri 1434 Hijriyah, Senin (12/8). Mereka yang terlambat terpaksa disetrap dengan menunggu di gerbang selesai apel pagi yang digelar Pemerintah Kota Depok di halaman Balaikota Depok, Senin.

Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail usai melakukan upacara di Balaikota Depok mengatakan, PNS Depok harus memberi contoh yang baik bagi masyarakat akan kedisiplinan menerapkan aturannya. "Tingkat kehadiran pegawai negeri sipil di Depok saat ini sangat tinggi, karena sudah diberikan libur yang cukup," katanya.

Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sebanyak PNS yang tidak masuk 30 orang dengan berbagai alasan dari 839 PNS yang berada dilingkungan Balaikota Depok. Nur Mahmudi mengakui ada aparaturnya yang terlambat tetapi mayoritas hadir. Ia berharap para PNS dapat wujudkan kedisiplinan untuk melayani, dan betul-betul tanggung jawab.

Mengenai sanksi bagi warga yang bolos tanpa izin Nur megatakan akan diberi sanksi sesuai PP 53 Tahun 2010, tetapi bukan karena hari ini tak masuk lantas langsung dipecat, tetapi ada tahapannya yakni secara lisan atau tertulis. Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok Hanny Hamidah mengakui pegawai di lingkungannya ada terlambat masuk kerja. "Ada satu orang yang telat masuk," jelasnya.

Untuk menerpakan kedisplinan aparaturnya, Nur Mahmudi melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pascalibur Idul Fitri 1434 Hijriah ke sejumlah dinas dilingkungan Balaikota di Jalan Margonda. "Sidak untuk mengetahui sejauhmana tingkat kehadiran para PNS dalam memberi layanan kepada masyarakat," katanya.

Sidak pertama dilakukan di di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) di tempat tersebut Nur mahmudi melakukan dialog dengan warga Depok yang sedang mengurus identitas diri. "Aparatur disini telah siap membrikan pelayanan kepada warga yang hendak mengurus identitas diri," ujarnya ketika menyasksikan secara langsung pelayanan tersebut.

Wali Kota juga sempat berdialog dengan aparatur setempat dan berbincang kepada warga yang hendak mengurus identitas tersebut. Setelah melakukan sidak di Disdukcapil Wali kota melanjutkan sidak ke Puskemas Cimanggis dan Kecamatan Tapos untuk melihat langsung pelayanan kesehatan dan pelayanan administrasi kepada wraganya.

Sementara itu Kepala BKD Depok Harry Prihanto menyebutkan Pemerintah Kota Depok mengizinkan para PNS mengajukan cuti Lebaran tambahan. Namun, kuota jumlah PNS yang boleh mengajukan cuti tambahan hanya sebanyak lima persen PNS dari total seluruh PNS.

Aturan soal cuti diatur tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau kepala dinas masing-masing. Kecuali bagi Kepala Dinas yang harus mengajukan cuti langsung ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Jumlah PNS Depok tercatat 7.900 orang lebih. Idealnya, pengajuan cuti dilakukan beberapa hari sebelumnya. PNS yang berhak mendapatkan cuti tambahan adalah yang mengajukan terlebih dahulu. "Kalau di OPD yang bersangkutan sudah mencapai lima persen, maka tidak bisa mengajukan cuti lagi," jelasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement