Ahad 11 Aug 2013 13:04 WIB

Sopir Koantas Bima Jadi Tersangka

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Djibril Muhammad
Kecelakaan Bus (ilustrasi)
Foto: IST
Kecelakaan Bus (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fadli (23 tahun) sopir bus mini Koantas Bima 102 Jurusan Ciputat - Tanah Abang sudah ditetapkan pihak kepolisian sebagai tersangka atas insiden kecelakaan di Bundaran Pondok Indah, Sabtu (10/8) kemarin.

Kasubdit Penegakan Hukum (Gakum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono mengatakan, polisi sudah menetapkan sopir bus sebagai tersangka atas kelalaiannya yang menyebabkan belasan penumpang terluka dan satu orang tewas.

"Kita tetapkan tersangka dengan pasal 311 UU Lalu Lintas," kata dia, Ahad (11/8).

Sementara, penyidik kepolisian masih menyelidiki penyebab pasti kecelakaan ini, apakah ada indikasi sopir memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi atau indikasi kelelahan. Hindarsono mengatakan, di lain sisi, supir juga diketahui tidak memiliki surat ijin mengemudikan kendaraan tersebut.

Seperti diketahui, Bus mini berwarna kuning Koantas Bima 102 jurusan Ciputat-Tanah Abang dengan nopol B 7819 DG terbalik di Jalan Pondok Indah Kebayoran Lama, Sabtu (10/08) kemarin, sekitar pukul 07.30 WIB.

Kecelakaan ini menyebabkan belasan orang luka yang lima di antarnya sempat mengalami masa kritis. Sementara satu orang kernet bus, Zul Gani (35) meninggal dunia meninggal di Rumah Sakit.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement