Ahad 11 Aug 2013 00:26 WIB

Jimly: Perketat Remisi Koruptor

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Hazliansyah
Jimly Ashiddiqie
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Jimly Ashiddiqie

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koruptor sama dengan pelaku kejahatan lain yang memiliki hak mendapat remisi. Tapi, sebaiknya pemberian remisi kepada koruptor diperketat.

Demikian dikatakan Profesor Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie. "Remisi itu hak, tak terkecuali koruptor, tapi sebaiknya diperketat," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini di acara open house di kediamannya di Jakarta, Sabtu (10/8).

Menurut Jimly, harus dibedakan antara kejahatan korupsi dan orangnya, karena meski seseorang melakukan korupsi, dia tetap manusia biasa yang mempunyai hak untuk mendapat remisi.

"Hukum dan keadilan tidak boleh mengeksklusifkan atau mengecualikan seseorang," terang Jimly.

Jimly menilai kurang tepat revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pemberian Remisi Umum dan Khusus.

"Tidak perlu lagi direvisi. Pengetatan pemberian remisi kepada koruptor bisa dilakukan dengan cara memperketat regulasi dan implementasi. Sehingga, pemerintah tak sembarangan memberikan remisi. Jadi jangan pengetatan hanya dipahami dalam konteks regulasi. Asal ada masalah kita perbaiki regulasi. Habis waktu dan pikiran kita dengan membuat aturan terus," tutur Jimly.

Pengetatan, lanjutnya, sudah bisa dijalankan tanpa harus menunggu aturan baru dengan cara memperketat regulasi. Tapi implementasi juga harus diterapkan.  "Jadi simultan dua-duanya," kata Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ditegaskan Jimly, marah kepada koruptor adalah wajar, namun jangan sampai melakukan perbuatan tidak adil terhadap koruptor.

"Jadi bukan tidak boleh mendapat remisi tapi soal memperketat remisi kepada koruptor, nah itu bisa dilakukan," tegas Jimly. (rusdy nurdiansyah)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement