REPUBLIKA.CO.ID, PONDOKLABU -- Pemilihan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dinilai tidak transparan. Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie mengatakan akibatnya banyak prasangka buruk dari LSM dan Ormas-Ormas.
''Tapi ya sekarang udahlah, kita hormati saja,'' kata dia saat acara Open House di rumahnya di Pondok Labu Indah, Pondok Labu, Jakarta Selatan, Sabtu (10/8).
Ketidaktransparanan ini, menurutnya menimbulkan kesan tidak dipercaya oleh masyarakat. Padahal, Patrialis memiliki kapasitas yang tepat untuk posisi hakim konstitusi. Patrialis adalah seorang advokat dan politikus. Ia juga pernah menjabat Menteri Hukum dan HAM 2009-2011.
Penetapan atau pemilihan hakim konstitusi menurutnya harus dievaluasi untuk mencegah hal ini terjadi kembali. Harus ada mekanisme peraturan yang mengatur penyeleksian dan penetapan hakim konstitusi dari tiga unsur yang memilihnya, yaitu dari DPR, MK dan Presiden.
''Sekarang ini kan pemilihannya tidak berpola, jadi terkesan seenaknya,'' kata dia. Dan hal tersebut, tambahnya, harus dilakukan secara transparan.
DPR harus segera merumuskan peraturan tersebut melalui peraturan tata tertib, MK melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) dan Presiden melalui Peraturan Presiden (Perpres).