REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Terhitung mulai H-2 lebaran hingga H+2 Idul Fitri 1434 H tercatat ada delapan kasus kecelakaan lalu lintas pemudik di wilayah hukum Kota Bekasi.
"Kecelakaan tersebut hanya kecelakaan ringan. Tidak sampai menimbulkan korban meninggal dunia," ungkap Kepala Unit Koordinator Pendidikan dan Rekayasa Lalu Lintas (Kanit Dikyasa), Ajun Komisaris Polisi Suswanti saat ditemui Republika, Sabtu (10/8).
Dia menambahkan, kecelakaan tersebut seperti saat sebuah kendaraan hendak memutar arah lalu dari arah berlawanan kendaraan lain menyerempet. Tidak sampai terjadi kecelakaan besar.
Sementara itu, tercatat ada sekira 651 kendaraan roda dua yang melanggar lalu lintas. Untuk kendaraan roda empat sendiri hingga H+2 hari ini tercatat ada 214 pelanggaran lalu lintas.
Suswanti menegaskan, pelanggaran selama arus mudik ini terbilang pelanggaran ringan. Seperti menerobos lampu merah.
Hingga H+2 ini sekira 472.177 kendaraan roda dua dan 49.418 kendaraan roda empat melintasi Kota Bekasi selama arus mudik kemarin.