Kamis 08 Aug 2013 10:07 WIB

262 Napi Rutan Pondok Bambu Dapat Remisi

Rep: Halimatus Sadiyah/ Red: Yudha Manggala P Putra
Rutan, ilustrasi
Rutan, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 262 narapidana yang berada di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas II A Pondok Bambu Jakarta Timur mendapat remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri.

Kepala Rutan Pondok Bambu Herlin Candrawati mengatakan, dari 262 narapidana yang mendapat remisi, 183 narapidana di antaranya mendapat hadiah berupa pengurangan masa tahanan selama satu bulan. Sementara, 79 narapidana lainnya mendapat remisi 15 hari.

Sementara itu, kata Herlin, sejumlah narapidana yang perkaranya tidak terkait PP No 28 Tahun 2006 dan PP No 99 Tahun 2012 juga mendapat remisi khusus langsung bebas. "Total ada tujuh orang yang dapat remisi langsung bebas," ujarnya di Rutan Pondok Bambu, Kamis (8/8).

Menurut Herlin, dari 262 orang narapidana yang mendapat remisi, tidak terdapat nama terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Angelina Sondakh. Sebab, kata dia, kasus Angie masih dalam tahap kasasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement