REPUBLIKA.CO.ID,Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir sepakat bahwa pengamanan penerimaan pajak Indonesia turut menjadi tanggungjawab seluruh masyarakat Indonesia. Akan tetapi, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dinilai harus tetap memberi kontrol ekstra kepada perusahaan besar.
"Daripada uber yang kecil, Ditjen Pajak harus mulai pemetaan perusahaan besar pengemplang pajak. Berikan ekstra kontrol," ujarnya.
Dalam pengamanan penerimaan pajak ini, Ditjen Pajak telah mengkaji rencana penetapan batasan debt of equity ratio untuk menekan perusahaan besar dan menengah melaporkan utang dengan tujuan untuk penghindaran pajak. Selain itu, Ditjen Pajak mengkaji batasan biaya promosi. Hal itu dilakukan untuk mencegah perusahaan melaporkan biaya promosi yang berlebihan dengan tujuan meminimalkan pajak.
Meski demikian, Haedar menilai perlu ada perbedaan perlakuan untuk wajib pajak terutama untuk pelaku usaha kecil dan menengah. Hal itu untuk merangsang ekonomi Indonesia. "Perusahaan kecil dan menengah itu untuk untung saja susah, jadi untuk rangsang ekonomi, harus ada beda perlakuan dengan perusahaan besar," ungkapnya.
Untuk mengamankan penerimaan pajak dengan kontrol ekstra, Haedar mengakui butuh biaya. Biaya untuk menagih pajak Indonesia saat ini masih 0,5 persen. Karena itu, Haedar sepakat jika perlu ada penambahan biaya.
"Kalau memang masalahnya kekurangan dana, ya mestinya ditutup," ujarnya.Hanya saja, Haedar melanjutkan jika masalah pengamanan penerimaan pajak ada karena permainan petugas pajak, maka Ditjen pajak wajib memperbaiki sumber daya manusia.
Dalam mengamankan penerimaan pajak, Ketua PP Muhammadiyah tersebut menyebut perlu ada model penegakan hukum yang memberikan efek jera. "Mestinya model penegakan hukum seperti KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dilakukan untuk memberi efek jera," ujarnya.
Sementara itu, Haedar mengatakan sejumlah langkah perlu dilakukan Ditjen pajak untuk menghindari potensi kehilangan penerimaan pajak. Ditjen pajak dinilai perlu tetap efisien dalam mengelola pajak. Pengawasan dana pajak juga perlu dilakukan oleh lembaga independen. "Sekaligus dalam sistem APBN harus benar dari hulunya, kalau dari hulu bermasalah maka selanjutnya akan bermasalah," ujarnya.