REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Jajaran Kepolisian Resor Kota Surakarta menangkap seorang pengamen yang menganiaya dengan cara membacok teman seprofesi akibat rebutan lokasi di Jalan Veteran Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa (7/8).
Tersangka yang membacok temannya sendiri tersebut, yakni Eri Pristiyono (34) seorang residivis warga Sangkrah RT 2 RW 1 Pasar Kliwon Solo itu, kini ditahan di Markas Polsek Serengan untuk menjalani proses hukum.
Menurut Kepala Polsek Serengan, Kompol Edy Sulistyanto, korban penganiayaan tersebut yakni Agus Tri Kristanto (23) warga Kusumodilagan RT 3 RW 9,Joyosuran Solo, kini menjalani perawatan di Rumah Sakit Kustati, akibat lukanya terkena sabetan senjata tajam di leher dan tangan.
"Petugas berhasil menangkap tersangka di kawasan Gading Kota Solo, sekitar pukul 00.15 WIB saat hendak pulang ke rumahnya," kata Kapolsek.
Peristiwa penganiayaan tersebut berawal dari terjadi percecokan antara korban dengan tersangka masalah lokasi pengamen di Jalan Veteran Solo. Keributan kedua pengamen itu, sempat menjadi perhatian pengguna jalan yang padat lalu lintas arus mudik.
Pelaku kemudian mengambil senjata tajam sabet dan membacok korban di bagian leher dan tangannya. Korban kondisi berlumuran darah berlari minta tolong ke petugas di Polsek Serengan yang tidak jauh dari lokasi kejadian.
Petugas kemudian mengejar pelaku dan langsung dibekuk saat hendak pulang dengan membawa senjata tajam yang diselipkan di badannya.
"Petugas saat penangkapan pelaku sempat tegang, karena dia keluar masuk tahanan hingga tujuh kali. Dia juga masih menyelipkan senjata tajamnya. Namun, pelaku langsung dibekuk tanpa perlawanan," kata Kapolsek.
Menurut kapolsek, dari hasil pemeriksaan sementara pelaku mengaku jika dirinya merasa jengkel setelah mendengar nada-nada tidak mengenakan dari korban, soal hasil mengamen yang dianggap menguasai sendiri.