Senin 05 Aug 2013 22:14 WIB

Batas Minimal Iuran Sampah Harus Ditetapkan Pemerintah

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Djibril Muhammad
Tumpukan sampah (ilustrasi)
Foto: thehindu.com
Tumpukan sampah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta akan menyerahkan pengelolaan sampah pada pihak swasta untuk kawasan industri dan kawasan elite. Pemerintah perlu menetapkan batas minimal iuran sampah.

Menurut Pengamat Perkotaan Yayat Supriyatna iuran sampah yang akan dikeluarkan korporasi dan masyarakat tidak terlalu besar. Tiap orang menurut dia, setiap hari hanya menghasilkan 0,8 miligram atau kurang dari satu kilogram.

Sehingga masyarakat dan korporasi tidak terlalu dibebankan. Menurut dia, tidak masalah jika perusahaan juga membebankan iuran kebersihan pada pegawainya.

Sebab, sampah hasil kegiatan manusia tidak terlalu besar. Namun untuk industri, sampah proses produksi yang dihasilkan lebih banyak.

Korporasi memang yang seharusnya membayar iuran sampah. Yayat mendukung program swastanisasi pengelolaan sampah.

Selama ini Pemprov DKI sangat kekurangan SDM sehingga pihak swasta dapat membantu mengelola sampah dengan cepat. Begitu juga Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang minim dimiliki Pemda DKI Jakarta.

"DKI  hanya punya TPA Bantar Gebang, sedangkan untuk TPA lain pemda perlu mengeluarkan anggaran untuk menyewanya," ujarnya.

Dengan bekerja sama pihak ketiga pemda DKI Jakarta dapat melakukan penghematan anggaran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement