REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Petugas Pos Pengamanan Mudik Lebaran di kawasan Wisata Bandungan, Kabupaten Semarang mengamankan sedikitnya 1.044 butir pil koplo jenis trihex dan dextro dari empat orang penunjung.
Keempatnya diamankan polisi usai menggelar pesta perayaan ulang tahun. Saat diamankan para pengunjung ini dalam kondisi ‘teler’ akibat pengaruh obat terlarang. Diduga, dalam perayaan tersebut juga digelar ‘pesta’ pil koplo.
Informasi yang dihimpun di Mapolsek Bandungan menyebutkan, terungkapnya penyalahgunaan obat terlarang ini berawal dari keributan antara beberapa pelaku dan warga.
Keributan terjadi akibat mobil Isuzu Phanter dengan nomor polisi H 9261 GD yang membawa pengunjung tempat wisata ini berjalan melawan arus di kawasan jalur satu arah, di sekitar pasar Bandungan.
Akibatnya, jalur arus lalulintas menjadi macet. Saat diperingatkan, pengemudi mobil ini, Priyadi (32) justru marah- marah dan terlibat perang mulut dengan para pengguna jalan lain dan warga.
"Keributan ini akhirnya mengundang perhatian petugas Posko Mudik Lebaran, yang berada tidak jauh dari lokasi," ujar kapolsek Bandungan, Iptu Achmad Regama, Senin (5/8).
Priyadi bahkan juga sempat memarahi petugas polisi yang mencoba memeriksa para penumpang. Priyadi juga menolak diperiksa dengan alasan mobil yang dikendarainya juga milik anggota polisi.
Dari hasil pemeriksaan, jelas Achmad, di dalam mobil ini ditemukan 1.044 butir pil koplo dalam beberapa kemasan, di bawah karpet lantai mobil. Petugas juga mengungkap identitas para penumpang mobil tersebut.
Keempat orang tersebut selanjutnya diamankan ke Pos Polisi untuk selanjutnya digelandang ke Mapolres Semarang.