REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, melarang truk beroperasi sampai H+7 Lebaran, terutama truk besar selain pengangkut bahan kebutuhan pokok masyarakat.
"Kami sudah mengimbau para pengusaha angkutan yang menggunakan truk ukuran besar agar selama masa mudik atau sampai H+7 Lebaran tidak beroperasi," kata Kepala Dishubkominfo Kabupaten Sukabumi Ahmad Riyadi, Senin.
Menurut Riyadi, jika ada truk yang beroperasi atau melanggar ketentuan tersebut, sanksinya akan langsung ditilang, disita sementara, bahkan sampai pencabutan izin operasi. Tindakan tegas ini dilakukan agar para pengusaha truk tidak nekat melanggar peraturan tersebut.
Aturan ini diterapkan, juga untuk membantu kelancaran proses alur mudik dan balik lebaran tahun ini.
"Dengan tidak beroperasinya truk ini bisa mengurangi beban kendaraan yang ada di jalan raya khususnya di jalur mudik Sukabumi, selain itu dari pantuan kami jumlah truk yang beroperasi turun drastis hingga 30 persen. Walaupun masih ada truk yang beroperasi hanya berukuran kecil itupun digunakan untuk mengangkut barang kebutuhan pokok masyarakat," tambahnya.
Dikatakannya, untuk H-3 ini arus lalu lintas dari arah Ciawi, Bogor menuju utara Sukabumi sudah mulai padat bahkan di beberapa titik terjadi penumpukan kendaraan. Meski begitu kepadatan tidak sampai menyebabkan kemacetan arus lalu lintas.
Lebih lanjut, diprediksi kepadatan kendaraan akan terjadi sampai sore bahkan malam hari. Maka dari itu untuk mengurai kepadatan kendaraan dan antisipasi kemacetan arus lalu lintas pihaknya menurunkan kekuatan penuh yang ditempatkan di lokasi rawan macet dan kecelakaan lalu lintas.
"Dari pantauan kami kendaraan besar seperti truk sudah jarang yang melintas walaupun ada truk tersebut mengangkut kebutuhan pokok masyarakat. Tersendatnya arus lalu ini terjadi karena volume kendaraan yang masuk dari arah Ciawi meningkat," kata Riyadi.