REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktivis Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) Maruli mengatakan, sejak LBH Jakarta dan Gerakan Buruh Korban PHK (Gebuk PHK) menerima pengaduan terkait THR, terdapat 18 pengaduan dengan jumlah buruh 1.461 orang yang tidak diberi THR oleh perusahaannya pada tahun ini. Jika dibandingkan tahun 2012, hanya terdapat 414 orang buruh yang tidak mendapat THR dengan jumlah pengaduan 19.
"Ini menunjukkan buruh yang tidak mendapatkan THR mengalami kenaikan 300 persen. Para buruh yang melakukan pengaduan berasa dari Jabodetabek dan luar kota seperti Serang, Semarang, bahkan Papua," kata Maruli, Ahad (4/8).
Pekerjaan pengadu sendiri, ujar Maruli, antara lain buruh, guru, sopir, administrasi, dan teknisi. Mereka sangat kecewa perusahaan memenuhi hak mereka untuk mendapatkan THR.
Sementara itu, Kepala Bidang Penanganan Kasus dan advokasi LBH Jakarta Muhamad Isnur mengatakan, pihaknya saat ini terus melakukan validasi terhadap pengaduan buruh yang tidak dibayar THR-nya. "Kami menelepon perusahaan yang tidak membayar THR agar segera membayarkan THR buruh, setelah itu menegurnya dengan keras,"katanya.
LBH Jakarta, ujar Isnur, juga memberikan somasi kepada perusahaan yang ditembuskan kepada Dinas Tenaga Kerja setempat. "Jika sampai setelah Lebaran perusahaan tetap tidak mau membayar THR, maka kasusnya akan kami bawa ke ranah hukum, perdata dan pidana,"ujarnya.