Jumat 02 Aug 2013 15:04 WIB

Aturan THR Akan Dimasukkan Dalam PP

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Mansyur Faqih
Sejumlah pekerja mengantri saat pembagian Tunjangan Hari Raya/THR. (ilustrasi)
Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko
Sejumlah pekerja mengantri saat pembagian Tunjangan Hari Raya/THR. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus Menakertrans, Dita Indah Sari, mengakui belum adanya aturan pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya. Namun, pemerintah dikatakan akan tetap mencari solusi.

"Dalam waktu dua hingga tiga bulan ini, kami sedang menyusun peraturan pemerintah tentang pengupahan. Dalam peraturan pemerintah ini , THR akan dimasukkan secara eksklusif, termasuk aturan pemberian sanksi kepada perusahaan yang tidak mau memberikan THR," kata Dita di Jakarta, Jumat, (2/8).

Memang, kata Dita, sanksi pidana bagi perusahaan yang tidak memberikan THR susah diberikan, namun bisa dibuat sanksi administrasi. Menakertrans pun hanya bisa melakukan himbauan saja kepada perusahaan untuk memberikan THR. "Nanti aturan soal pemberian sanksi ini akan dibuat dengan mendengarkan pendapat dari berbagai pihaklebih dulu," katanya.

Solusi lainnya, kata Dita, pemerintah akan mendorong perusahaan dan buruh menyusun perjanjian kerja bersama (PKB). Dalam PKB ini, harus dicantumkan kewajiban perusahaan membayar THR. "Kalau pengusaha tidak mau memberikan THR, mereka bisa digugat ke pengadilan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement