Kamis 01 Aug 2013 22:29 WIB

KPU Disarankan Perpanjang Masa Perbaikan DPS

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
Logo KPU
Foto: beritaonline.co.cc
Logo KPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) disarankan memperpanjang masa perbaikan dan penyusunan daftar pemilih sementara (DPS). Rencananya, masa perbaikan dijadwalkan dilaksanakan mulai 2-15 Agustus 2013.

Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) Kurniawan Zein mengatakan waktu sesingkat itu tidak akan cukup untuk memperbaiki DPS. Selain bersamaan dengan masa libur Idul Fitri, tenggat waktu dinilai terlalu sempit untuk memastikan penduduk yang memiliki potensi sebagai pemilih betul-betul bisa dimasukkan ke dalam DPS. Atau mencoret penduduk yang harusnya tidak tercatat dalam DPS.

"Sebaiknya waktu perbaikan diperpanjang. Agar panitia pemungutan suara (PPS) bisa mengakomodasi dan memperbaiki kekurangan DPS," kata Kurniawan di Jakarta, Kamis (1/8).

LP3ES menemukan, 20 persen pemilih belum terdaftar dalam DPS 2014 karena belum dimutakhirkan oleh petugas pantarlih. Hasil penelitian itu didapatkan LP3ES dengan menjadikan petugas pendaftaran pemilih (pantarlih) sebagai responden secara acak di tiga provinsi di Indonesia yang mewakili setiap region. Yakni Sumatra Utara, Jawa Tengah, dan Maluku. Penelitian dilakukan pada 11-17 Juli 2013. 

Selain pemilih yang tidak terdaftar, LP3ES juga menemukan fakta pantarlih tidak mencoret pemilih yang telah meninggal. Sehingga mereka tetap terdaftar dalam DPS. Begitu pula pemilih yang masih berstatus sebagai anggota TNI/Polri, tetapi masih terdaftar sebagai pemilih. Dari jajak pendapat yang dilakukan secara acak dan langsung di Jawa Tengah dan Sumatra Utara potensi pemilih hantu sangat tinggi.

Varian pemilih hantu tersebut, menurut Kurniawan berbeda-beda.Pertama, pemilih yang sudah tidak tinggal di alamat asal. Kemudian pemilih potensial dengan alamat tidak jelas. Pemilih hantu karena tidak ada orang di alamat yang disebutkan. Kemudian varian pemilih yang namanya tidak dikenal. "Artinya banyak yang harusnya belum terdaftar justru tercatat dalam DPS atau sebaliknya," ungkap Kurniawan.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement