Kamis 01 Aug 2013 18:58 WIB

KPU Wajibkan Caleg Lapor Dana Kampanye Lewat Jalur Ini

Rep: Ira Sasmita/ Red: Dewi Mardiani
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Husni Kamil Manik
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Husni Kamil Manik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah melewati proses konsultasi yang panjang dengan Komisi II DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera mengeluarkan peraturan tentang dana kampanye. Dipastikan, semua calon anggota legislatif wajib melaporkan dana kampanyenya yang akan dikoordinir partai politik masing-masing.

"Konsep besarnya, masing-masing caleg akan berkontribusi memberikan pendanaan kampanye dan itu akan dihimpun oleh parpol. Jadi laporan keuangan caleg merupakan bagian yang tak terpisahkan dari laporan kampanye parpol," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik, Kamis (1/8).

Namun, yang akan dijadikan objek audit oleh akuntan publik yang ditunjuk KPU hanya parpol. Tetapi bukan berarti laporan dana kampanye caleg bebas audit. Karena laporan dana kampanye caleg telah disatukan dalam laporan pendanaan partai. Yang belum dipastikan, menurut Husni, adalah apakah laporan dana kampanye caleg itu harus ditembuskan ke KPU atau tidak. Tetapi kemungkinan, setiap caleg akan memberikan tembusan langsung.

Terkait format tembusan, KPU masih perlu membahas dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan Institusi Akuntan Publik Indonesia (IAPI) untuk membuat simulasi teknis pelaporan tersebut. Sehingga, setelah lebaran Idul Fitri dan sebelum daftar calon tetap (DCT) diumumkan, PKPU Dana Kampanye telah diterbitkan.

Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, menambahkan pelapoan dana kampanye caleg diusahakan tidak akan membebankan caleg. KPU akan mencari format yang paling sederhana sehingga semua caleg bisa memenuhinya. Direncanakan, laporan dana kampanye diberikan tiga kali. Yakni laporan rekeing pertama, tahapan awal, dan akhir kampanye.

Meski tidak diaudit secara langsung, Hadar melanjutkan, laporan dana kampanye caleg setidaknya membangun akuntabilitas caleg sebagai peserta pemilu. "Ini diwajibkan dan akan dipublikasikan siapa yang melaporkan. Tidak ada sanksi hukum, hanya sanksi sosial tapi bisa diketahui siapa yang melaporkan dan tidak," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement