REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya di Pemerintah Kota Yogyakarta menerima dua aduan terkait pembayaran tunjangan hari raya keagamaan, satu aduan sudah diselesaikan dan sisanya masih dalam proses penyelesaian.
"Dari satu aduan yang sudah diselesaikan, masalahnya terletak pada tidak adanya komunikasi antara perusahaan dan pegawai," kata Kepala Bidang Pengawasan Tenaga Kerja dan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Rihari Wulandari di Yogyakarta, Kamis.
Menurut dia, akibat tidak adanya komunikasi tersebut, karyawan tidak mengetahui apabila perusahaan akan tetap membayarkan tunjangan hari raya (THR) meskipun waktunya diundur atau tidak pada H-7 Lebaran. Perusahaan tersebut, lanjut dia, baru akan membayarkan THR pada Senin (5/8).
"Karena tidak tahu informasi itu, karyawan mengira perusahaan tidak akan membayar THR. Setelah ada komunikasi, maka karyawan pun tidak lagi mempermasalahkannya," katanya.
Perusahaan, lanjut dia, boleh membayarkan THR tidak pada H-7 Lebaran asalkan sudah ada kesepakatan dengan karyawan.
Posko Pengaduan THR di Pemerintah Kota Yogyakarta tersebut juga tetap bisa diakses oleh masyarakat saat seluruh instansi pemerintah lain cuti bersama. Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta akan menyiapkan petugas piket apabila ada masyarakat yang akan menyampaikan aduan.
"Sampai sekarang pun, kami masih melakukan pantauan terkait pembayaran THR untuk memastikan karyawan menerima haknya," katanya.