REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wamen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Eko Prasojo mengimbau kepada semua PNS dan non-PNS agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran. Kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan kerja yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
"Kepada seluruh jajaran pegawai negeri, diminta agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Karena hal itu melanggar ketentuan Permen PAN No. 87/2005, yang sampai saat ini masih berlaku," katanya, Kamis (1/8).
Menurutnya, penggunaan kendaraan dinas diatur dengan Permen PAN Nomor 87/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja. Dalam lampiran II poin 5 peraturan tersebut dinyatakan, penggunaan kendaraan dinas dibatasi hanya pada hari kerja.
Ia menambahkan, kendaraan dinas operasional juga hanya digunakan di dalam kota. Penggunaan keluar kota harus dengan izin tertulis dari pimpinan instansi pemerintah, atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
Kepada pimpinan instansi pemerintah dan unit organisasi, Eko meminta agar melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan ini. "Pimpinan dapat mengambil tindakan, baik berupa teguran atau sanksi lain terhadap pegawainya yang tidak mengindahkan ketentuan ini," tambah Wamen.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, Rabu (31/7) mengatakan, pemakaian mobil dinas untuk mudik lebaran termasuk penyalahgunaan wewenang dan amanah. Masyrakat pun bisa melaporkan ke KPK jika itu terjadi.
KPK bahkan telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh seluruh institusi pemerintahan agar pejabatnya tidak menerima pemberian dalam bentuk barang atau fasilitas. Seperti penggunaan mobil dinas untuk mudik. Ia meminta agar institusi pemerintah ini merespon surat edaran KPK.