REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyatakan siap melaksanakan instruksi Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran.
"Siap, kita ikut aturan yang diatas (Mendagri dan KPK), kalau ada larangan mobil dinas tidak boleh untuk mudik, maka mobil dinas tidak boleh ikut mudik," kata Ahmad Heryawan usai menghadiri Apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Ketupat Lodaya 2013, di Mapolda Jawa Barat Kota Bandung, Kamis.
Menurut dia, Provinsi Jawa Barat telah melaksanakan larangan untuk tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran sebelum ada larangan dari KPK dan Mendagri.
"Dari dulu memang Jawa Barat tidak boleh," katanya.
Dengan adanya larangan dari KPK dan Mendagri, kata Heryawan, maka pihaknya menyambut baik hal tersebut.
"Apalagi sekarang ada aturan dari KPK. Itu bagus kan," ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Mobil dinas, oleh KPK, dinilai tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, tetapi hanya untuk pelayanan publik.
"Jika ada institusi yang mendukung pegawainya menggunakan mobil dinas pelat merah untuk pulang mudik, itu enggak benar. Eranya itu harus sudah transparan," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di Jakarta, kemarin.
Ia menuturkan, mobil dinas sebaiknya digunakan untuk keperluan pelayanan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi pejabat.
Dikatakannya, hal itu bisa terindikasi korupsi jika bahan bakar mobil pun difasilitasi kantor sehingga pihaknya meminta institusi pemerintahan mendukung pelarangan tersebut.