Kamis 01 Aug 2013 02:21 WIB

Polda Sumut Gerebek Sarang Judi Online

Judi Rolet (ilustrasi)
Judi Rolet (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Tim Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara Polda Sumut menggerebek lokasi perjudian dalam jaringan atau online di Jalan Besar Pasar Marelan pada Rabu (31/7) malam.

Direktur Reskrim Khusus Polda Sumut Kombes Pol Sadono Budi Nugroho di Medan, Rabu malam, mengatakan, penggerebekan yang dilakukan tim cyber crime dilakukan berdasarkan adanya informasi yang diterima dari masyarakat.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan tujuh operator judi dalam jaringan internet, uang tunai Rp 11 juta, dan uang senilai Rp 2,2 miliar di dalam rekening yang digunakan untuk perputaran judi tersebut.

Demikian juga dengan 32 telepon selular, sembilan unit laptop, empat unit kalkulator, dan mesin faksmile yang diduga digunakan dalam operasional judi online tersebut.

Adapun tujuh operator judi online yang diamankan tersebut adalah Rl (33) penduduk Jalan Halmahera, Medan Belawan, Nr (23) penduduk Jalan Basyir Marelan, Jh (25) penduduk Jalan Basyir Marelan, Wl (19) penduduk Jalan Basyir Marelan, Ml (27), penduduk Belawan, Nk (18)penduduk Marelan, dan Jn (29) penduduk Kampung Kurnia Belawan.

Selain informasi masyarakat, keberadaan judi online tersebut juga diketahui dari penjajakan website yang menawarkan praktik perjudian melalui dunia maya itu.

Ia mengatakan, pengungkapan praktik perjudian online tersebut dilakukan sekitar satu bulan disebabkan jaringannya yang tertutup dan sulitnya mencari lokasi pengelolaannya.

Setelah melakukan penyamaran dan mengumpulkan informasi dari berbagai pihak, pihaknya menemukan lokasi praktik perjudian online tersebut dan langsung melakukan penggerebekan. "Tanpa ada perlawanan, kita menangkap ketujuh pekerja tersebut," katanya.

Menurut dia, permainan judi online itu dilakukan dengan cara menunggu pemesanan nomor undian melalui pesan singkat (Short Massage Service/SMS) yang masuk ke 32 telepon selular tersebut.

Selanjutnya, pemesan nomor undian tersebut direkapitulasi untuk dicetak. "Mereka diancam dengan ancaman hukuman penjara lima tahun karena dianggap melanggar UU ITE (Informasi dan Teknologi)," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement