REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo mengharapkan aturan dana kampanye partai politik yang akan diterapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak membuat repot calon legislatif.
"Kami meminta peraturan dana kampanye dari KPU tidak rumit dan tidak berkutat pada masalah yang tidak perlu karena ketidaktahuan calon legislatif. Para politisi kalau kerjaannya hanya mengurusi administrasi saja bisa jadi malah repot sekali, masih ada tugas lain yang tak kalah penting," kata Arif di sela-sela rapat segi tiga antara KPU, Komisi II DPR dan pemerintah tentang konsultasi penyusunan peraturan KPU di Jakarta, Rabu (31/7).
Dia mengatakan, setiap laporan dana kampanye akan berkonsekuensi kepada pembuktian. Menurut dia, jika terbukti tidak melaporkan dana kampanye maka akan ada konsekuensi lanjutannya misalnya masalah perdata atau pidana. Belum lagi persyaratan administratif pelaporan yang bisa jadi kompleks.
"Dalam rapat tadi, ada pembahasan mengenai apakah perlu caleg harus membuat laporan dana kampanye kepada partainya secara rinci juga," katanya.
Pada kesempatan itu, Arif menyampaikan kepada KPU tentang mekanisme pentingnya kuitansi. "Kalau kampanye hanya sekedar rapat umum atau rapat terbuka saya kira tidak ada soal karena kuitansi atau bukti pengeluaran jelas ada hitam dan putih. Akan tetapi misalnya jika kampanye dilakukan secara 'blusukan' maka bagaimana anda mengauditnya," katanya.
Dia mencontohkan salah satu aktivitas 'blusukan' yang bisa dilakukan. "Misalkan tiba-tiba bertemu banyak orang dan berbincang-bincang. Di situ ada penjual es lewat lalu kita memborong dagangannya hingga senilai Rp 500 ribu. Apakah tiba-tiba kita minta kuitansi pada penjual itu? Tentu tidak semudah itu. Maka dari itu, harus ada formulasi yang tepat untuk hal yang bersifat kasuistik seperti ini," katanya.