Rabu 31 Jul 2013 23:34 WIB

830 Napi Diusulkan Memperoleh Remisi

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Djibril Muhammad
Remisi (ilustrasi).
Foto: lensaindonesia.com
Remisi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Sekitar 830 narapidana (napi) diusulkan memperoleh remisi Hari Raya Idul Fitri. Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Paledang Bogor, Iwan Setiawan, mengatakan pengajuan remisi sudah dilakukan dan masih menunggu keputusan Dirjen Pemasyarakatan.

Sekitar 830 napi yang diajukan mendapat remisi itu merupakan napi penerima hukuman penjara lebih dari lima tahun. Remisi yang akan didapatkan bervariasi antara satu hingga tiga bulan.

Pihak LP Paledang juga mengajukan remisi bagi 15 napi dengan masa hukuman kurang dari satu tahun. Mereka diusulkan mendapat remisi 15 hari dari Kantor Wilayah Lembaga Pemasyarakatan (Kanwil LP) Jawa Barat.

"Jika usulan disetujui, lebaran ini akan ada 12 napi yang bebas," ungkap Iwan kepada Republika, Rabu (31/7).

Ia meyakinkan tidak ada napi korupsi di antara 12 itu. Kepastian penerima remisi akan diperoleh pihak LP Paledang antara H-2 atau H-3 lebaran.

Selain penyerahan remisi setelah shalat Ied oleh Kepala Kanwil LP Jawa Barat, kata Iwan, tidak ada seremoni khusus dalam LP Paledang di lebaran kali ini. Namun, para sanak keluarga napi dapat berkunjung dan bertemu langsung dengan napi di aula.

"Biasanya pengunjung dan napi dibatasi teralis saat bertemu, di lebaran nanti kami berikan kesempatan para napi untuk saling berjabat tangan dan berpelukan dengan keluarga," tutur Iwan.

Pengelola LP Paledang menyediakan waktu tiga hari bagi pengunjung untuk bertemu penghuni LP Paledang selama lebaran. Sepanjang itu pula, Iwan memastikan petugas LP tetap berjaga. "Tidak ada petugas yang boleh cuti sepekan sebelum dan sepekan setelah lebaran," kata Iwan.

Selain beragama Islam, syarat utama napi dapat memperoleh remisi khusus Haria Raya Idul Fitri adalah berperilaku baik selama dalam LP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement