REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPU Pusat menggelar rapat pleno untuk membahas keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang meloloskan aduan tentang sengketa pemilu oleh pasangan bakal calon kepala daerah Jatim, Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja (Berkah).
"Kami masih mempelajari hasil keputusan DKPP yang telah dibacakan dan rapat pleno akan diadakan oleh KPU malam ini (Rabu malam)," kata Ketua KPU Pusat Husni Kamil Manik di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (31/7) malam.
Rapat pleno tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan DKPP yang menganulir keputusan KPUD Jawa Timur tentang pasangan Berkah yang tidak memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah.
Khofifah dan Herman dianggap tidak dapat maju sebagai calon Gubernur-Wakil Gubernur Jatim karena tidak memenuhi dukungan minimal 15 persen suara gabungan sejumlah partai.
Sebelumnya, Partai Kedaulatan dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia yang semula mendukung pasangan Berkah mengindikasikan dukungan ganda pada menit-menit akhir sehingga komisioner KPUD Jatim menganggap dukungan PK dan PPNUI tidak sah karena terdapat unsur dualisme.
Selain membahas tentang Khofifah, Husni mengatakan KPU Pusat akan membahas tentang kelanjutan status dari lima komisioner KPUD Jatim.
Sidang DKPP yang dipimpin langsung oleh Jimly Asshiddiqie pada Rabu siang memutuskan tiga orang komisioner KPUD Jatim diberhentikan sementara yaitu Nadjib Hamid, Agung Nugroho dan Agus Mahfud Fauzi. Husni mengatakan otoritas KPUD Jatim sementara akan diambil alih oleh KPU Pusat.