Rabu 31 Jul 2013 23:07 WIB

Polisi Cokok Pelajar Pelaku Pembunuhan

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Djibril Muhammad
Ilustrasi pembunuhan.
Foto: IST
Ilustrasi pembunuhan.

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Jajaran Satreskrim Polres Karawang menangkap dua tersangka pelaku pembunuhan terhadap siswa SMK Laboratorium Indonesia cabang Karawang.

Kedua tersangka, merupakan pelajar dan alumni dari SMK Lentera Bangsa. Selain kedua tersangka, polisi masih mengejar seorang pelajar lainnya yang kini statusnya buronan.

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Mirzal Maulana, mengatakan, kedua tersangka masing-masing berinisial DS (17 tahun), warga Dusung Warudoyong, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok dan GR (17 tahun) warga Kampung Jati Ilir, Desa Tunggakjati, Kecamatan Karawang Barat.

Kedua tersangka, merupakan pelaku pengeroyokan yang menyebabkan kematian terhadap Rendi Radiansyah alias Timuk. "Korban maupun tersangka sama-sama sebagai pelaku tawuran antar pelajar," ujar Mirzal, kepada Republika, Rabu (31/7).

Mirzal menuturkan, pada Kamis (18/7) yang lalu, telah terjadi tawuran antar pelajar SMK Lentera Bangsa dengan SMK Laboratorium Indonesia. Mereka tawuran di Jl Baru (jalan lingkar luar) Kampung Kepuh, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat.

Para pelajar ini, tawurannya cukup unik. Mereka menggelar tawuran, namun terlebih dahulu ada komunikasi (janjian) untuk saling serang. Bahkan, sebelum kejadian nahas itu, mereka sudah tiga kali janjian untuk tawuran, namun tak pernah jadi. Kesempatan keempat, akhirnya terealisasi. 

Akan tetapi, saat tawuran itu jumlah keduanya tak seimbang. Pelajar dari SMK Lentera Bangsa jumlahnya lebih banyak, sekitar 30. Sedangkan dari SMK Laboratorium Indonesia hanya tiga. Tiga pelajar ini, salah satunya korban Rendi Radiansyah.

Mengingat kalah jumlah, Mirzal melanjutkan, korban melarikan diri ke sawah. Namun, tiga pelaku justru mengejarnya. Akan tetapi, nahas menimpa korban, dia justru terjatuh.

Saat jatuh itu, tiga pelaku langsung mengeroyok korban. Bahkan, ada yang membacok kepala dan tubuh korban berkali-kali. Akibat kejadian itu, korban mengeluarkan banyak darah. Sampai akhirnya meninggal dunia.

Empat hari setelah kejadian, pelaku di tangkap petugas. Dua dari tiga pelaku ditangkap di tempat persembuannya di sekitaran Kecamatan Cilamaya Kulon. Sedangkan seorang pelaku lagi dengan inisial AH (17 tahun), kini masih dalam tahap pengejaran. "Pelaku kita jerat pasal berlapis," ujar Mirzal.

Yakni, Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Kemudian Pasal 172, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Kini, kedua tersangka sudah mendekam di balik jeruji. Dari tangan tersangka, petuga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya, pipa besi yang ujungnya telah dibuat menyerupai sabit.

Sementara salah seorang pelaku DS, mengaku, dirinya telah membacok korban dengan pipa besi yang ujungnya telah dibuat menyerupai sabit (benda tajam) sebanyak tiga kali. Dia tak menyangka jika perbuatannya itu telah membuat korban kehilangan nyawa. "Saya menyesal telah menyerang dengan membabi buta," katanya menjelaskan.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement