Rabu 31 Jul 2013 22:17 WIB

Dibuka Lowongan Posisi Sekda Kota Tangerang

Rep: Nurhamidah/ Red: Citra Listya Rini
Kantor Wali Kota Tangerang
Foto: tangerang.go.id
Kantor Wali Kota Tangerang

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota Tangerang sedang mencari kandidat baru untuk posisi sekretaris daerah (sekda) Kota Tangerang. Sekda sebelumnya Harry Mulya Zein sudah mengundurkan diri dari jabatan tersebut sebagai persyaratan untuk maju menjadi calon wali kota (cawalkot) Kota Tangerang pada Pemilukada 31 Agustus nanti.

Wali Kota Tangerang, Wahidin Halim mengatakan saat ini posisi sekda sudah tidak ada yang menjabat. Setelah pengunduran Harry Mulya Zein sebagai sekda sebelumnya disetujui untuk maju dalam Pemilukada nanti. 

"Dibuka lowongan sekda, sekarang sudah kosong silakan mendaftar," katanya saat Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Rabu sore (31/7). Menurutnya, nanti akan ada tiga kandidat yang diajukan untuk menjadi sekda berikutnya. Wahidin mengatakan untuk calon sekda baru bisa siapa saja yang memiliki kemampuan untuk menjabat posisi tersebut. 

"Siapa pun bisa menggantikan, saya belum mau mengatakan siapa orangnya, nanti diajukan tiga orang," ujar Wahidin kepada Republika saat ditanya siapakah yang berpeluang menggantikan posisi sekda tersebut.  

Apakah dari beberapa kepala SKPD yang sekarang sudah menjabat atau ada yang lainnya. Menurutnya, nanti apabila sudah ditentukan dan disetujui DPRD maka akan diketahui yang akan menggantikan jabatan tersebut.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tangerang, Herry Rumawatine menuturkan wali kota Tangerang sudah mengajukan permohonan untuk penunjukan pelaksana tugas (Plt) sekda. 

"Pak wali sudah mengajukan untuk Plt sekda. Permohonan penunjukan Plt sudah diajukan harus melalui proses definitif yang panjang," tuturnya kepada Republika di Kantor DPRD Kota Tangerang. 

Ia mengatakan kandidat untuk sekda nantinya diajukan tiga orang. Herry memaparkan sejumlah kriteria untuk menjabat sebagai sekda diantaranya harus yang memiliki golongan minimal eselon II B. 

Selain itu, harus pernah menjabat sebagai dua kali sebagai kepala dinas, sekertaris dinas atau kepala bagian. Menurut Herry, seharusnya sejak ada kabar Harry Mulya Zein akan mencalonkan diri sebagai calon wali kota harus sudah diajukan penggantinya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement