Rabu 31 Jul 2013 18:15 WIB

Saksi Khofifah Merasa Terintimidasi

Rep: Andi Ikhbal/ Red: Fernan Rahadi
Khofifah Indar Parawansa
Foto: antaranews.com
Khofifah Indar Parawansa

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur dituding menyudutkan saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum Khofifah Indar Parwansa-Herman S Sumawiredja. Sebab, Pertanyaan yang diajukan terlalu menyangkut persoalan teknis, dan bukan wewenang saksi.

Salah satu saksi Khofifah, Ketua DPD PPNUI, Maksum Zein menyatakan, pihaknya merasa terintimidasi dengan pertanyaan yang diajukan oleh tim KPU. Dia menjelaskan, wewenang dia selaku KPU bukan menyangkut surat menyurat atau fakta teknis Pemilukada Jatim 2013.

Dalam kesaksiannya Maksum menambahkan, dia sama sekali tidak mengetahui adanya kepengurusan lain di DPD PPNUI. Dia juga menyatakan, sama sekali tidak mengenai orang yang mengklaim selaku ketua DPW PPNUI, RP Abdurahman dan Sekjen Suadi.

"Saya berpihak ke Khofifah untuk meneruskan program 2012 lalu, dan mendapat SK dari Ketua Maksum Zein dan Sekjen Andi Willian Irfan. Saya tidak tahu ada pengurus lain, karena saya yang terpilih sebagai ketua resmi DPW," katanya.

Kuasa Hukum KPU, Fahmi Bacmid mengatakan, persoalan ini adalah masalah internal partai. Dan PTUN tidak bisa menilai mana kepengurusan yang sah. Alasannya, karena gugatan ini terlalu prematur dan terkait konflik internal partai.

"Kami hanya ingin memastikan sejauh mana saksi ini paham tentang penyelenggaraan Pemilukada Jatim dan calon yang didukungnya, serta kepengurusan partai tersebut," kata Fahmi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement