REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi meminta para pegawai negeri sipil (PNS) disiplin terkait penerapan libur lebaran.
Pasalnya, bila ada PNS yang memperpanjang masa libur lebaran, maka akan diberikan tindakan tegas. Sesuai dengan surat edaran menyebutkan, masa libur lebaran bagi PNS dimulai 5 Agustus hingga 12 Agustus mendatang.
‘’Jika bolos sebelum maupun setelah masa libur lebaran, maka akan diberi sanksi sesuai ketentuan,’’ terang Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sukabumi, Maman Abdurrahman, kepada wartawan, Rabu (31/7).
Penerapan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sehingga para PNS tidak bisa sembarangan membolos karena alasan masih mudik maupun lain sebagainya.
Untuk memantaunya, kata Maman, BKD akan melakukan road show ke setiap organisasi perangkat daerah (OPD). Targetnya, upaya ini dapat memberikan jaminan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.