REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Kepolisian Resor Cilacap, Jawa Tengah, menangkap seorang janda yang diduga membuang bayi perempuan di Desa Kroya, Cilacap, Selasa (23/7).
"Perempuan berinisial R (43) tersebut kami amankan Selasa dini hari sekitar pukul 01.15 WIB di rumahnya di Dusun Cilangsur, Desa Wlahar, Kecamatan Adipala, Cilacap," kata Kepala Polres Cilacap, Ajun Komisaris Besar Polisi Wawan Muliawan, didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Agus Puryadi dan Kepala Subbagian Humas Ajun Komisaris Polisi Siti Khayati, di Cilacap, Selasa.
Berdasarkan pengakuan R, bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan kekasihnya, Wrd, yang merupakan warga Dusun Cilangsur.
Sejak mengetahui R hamil pada November 2012, Wrd tidak lagi menghubungi janda tersebut. Hingga akhirnya, R melahirkan bayi berjenis kelamin perempuan dengan berat 2,3 kilogram dan panjang 44 centimeter di rumah seorang bidan di Adipala pada Sabtu (20/7).
Bayi tersebut selanjutnya dibuang oleh R di teras rumah warga Jalan Gatot Soebroto, Desa Kroya RT 23 RW 02, Kecamatan Kroya, Cilacap, Selasa (23/7).
Saat ditemukan, bayi tersebut dibungkus dengan kain gendong dan jarik yang disertai satu botol susu bayi dan kendil berisi ari-ari.
"R mengaku sengaja membuang bayi tersebut karena tidak mampu membiayai dan membesarkannya," kata Kapolres.
Terkait kasus tersebut, dia mengatakan bahwa R bakal dijerat dengan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 305 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Berdasarkan data Satreskrim Polres Cilacap, selama bulan Juli 2013 terdapat tiga kasus pembuangan bayi terjadi di Cilacap.