Selasa 30 Jul 2013 16:18 WIB

Panwaslu Banyak Temui Pelanggaran Administratif

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Djibril Muhammad
Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bogor mulai banyak menerima aduan pelanggaran pasangan calon wali kota (Cawalkot) Bogor.

Ada tiga jenis pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah, yakni pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana, dan pelanggaran kode etik. Menjelanng pemilihan wali kota (pilwalkot) Bogor, Panwaslu mendapati banyak pelanggaran administrasi pasanangan calon walikota, calon legislatif, dan partai politik peserta pemilu.

"Kami sudah menerima laporan dari satu pasangan cawalkot tentang perusakan alat sosialisasi. Laporan dari masyarakat juga sudah beberapa kali masuk," kata anggota Panwaslu Kota Bogor, Sasongko, SH.

Namun, laporan masih disampaikan secara lisan dan belum jelas siapa pihak terlapor serta saksinya. Pengaduan seperti itu sulit diproses Panwaslu.

Sasongko juga menerima aduan tentang ketidaknyamanan masyarakat terhadap pemasangan baliho partai. Contohnya, kata Sasongko, salah satu bengkel di Jalan Sudirman yang dipasangi baliho partai peserta pemilu tanpa izin pemilik.

Pelanggaran juga terlihat jelas dengan pemasangan baliho calon anggota legislatif dengan identitas pencalonan dan daerah pemilihannya.

"Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2006 sudah mengatur. Alat sosialisasi partai politik, cawalkot, atau calon anggota legislatif (caleg) tidak boleh dipasang di tempat pendidikan, tempat ibadah, gedung pemerintah, pohon, dan tiang listrik," kata Sasongko.

Panwaslu sudah meminta Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bogor untuk bertemu pimpinan parpol guna mengatur ketertiban alat sosialisasi. Dalam suratnya, Panwaslu menghimbau KPU meminta parpol menurunkan alat sosialisasi secara mandiri jika tak ingin dicabut paksa oleh Panwaslu.

Dispenda juga sudah mulai turunkan berbagai spanduk. Tapi baru akan menertibkan spanduk parpol, caleg dan cawalkot setelah ada rekomendasi panwaslu.

"Tugas Panwaslu sangat terbatas pada pengawasan dan perekomendasian. Ekseskusi sepenuhnya di tangan KPU dan Polisi. Tapi kami tetap memantau pelaksanaannya," kata Sasongko.

Banyaknya pelanggaran yag didapati Panwaslu, kata Sasongko, tidak kemudian membuat Panwaslu dapat pengguguran pasangan cawalkot atau caleg. "Gugatan semacam itu hanya bisa dilakukan ke Mahkamah Konstitusi. Panwaslu biasanya dimintai keterangan sebagai saksi," tutur Sasongko.

Untuk membantu pengawasi pemilihan walikota (Pilwalkot) yang akan berlangsung 14 September mendatang, Panwaslu mengajak warga dan akademisi mengawasinya. Tujuannya agar pilwalkot dapat berjalan jujur, adil, dan bertabat.

"Kami juga memperluas jejaring pengawasan dengan mengajak BEM Sekota Bogor untuk ikut serta," kata Sasongko.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement