Selasa 30 Jul 2013 13:31 WIB

Dirjen: Tahun 2018 Dana Haji Terkumpul Mencapai Rp 98 Triliun

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Nidia Zuraya
Anggito Abimanyu
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Anggito Abimanyu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Anggito Abimanyu menyebutkan dana haji yang terkumpul hingga Juni 2013 mencapai Rp 56 triliun. Dari total dana yang terkumpul, sebanyak Rp 31 triliun tersimpan dalam bentuk sukuk (obligasi syariah) dan sisanya Rp 25 triliun di perbankan.

Dari jumlah Rp 25 triliun di perbankan, lanjut Anggito, Rp 12,5 triliun dikelola bank konvensional dan Rp 12,5 triliun di bank syariah. "Diperkirakan pada 2018 dana haji mencapai Rp 98 triliun," ujarnya saat ditemui dalam acara penyerahan surat penjaminan dana calon jamaah haji dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di kantor LPS, Jakarta, Selasa (30/7).

Dalam kesempatan tersebut Anggito mengungkapkan, hampir setiap hari pihaknya mendapat pertanyaan dari calon jamaah haji khususnya yang menyetor dananya ke bank syariah. Mereka kerap mempertanyakan apakah uangnya tersimpan aman atau tidak. Pasalnya selama ini calon jamaah haji tahu bahwa uangnya tidak didaftar sebagai rekening pribadi, tetapi dikumpulkan dalam satu rekening atas nama Menteri Agama.

Dia mengatakan bank syariah yang belum mendapat surat penjaminan dari LPS, maka tidak akan dapat menjadi bank penerima setoran dana haji. "Batasnya sampai Oktober," ucap Anggito.

Anggito ingin agar pengelolaan dana haji diletakkan pada pondasi yang lebih pruden dan transparan. Kemenag juga mewajibkan setoran awal dana haji menggunakan akad sehingga dana tersebut sesuai mandat dan prinsip syariah. "Mudah-mudahan ini bisa memberi kepercayaan lebih pada nasabah," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement