REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, mengatakan Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi menggantikan Achmad Sodiki telah diterimanya, Senin (29/7) sore.
"Kemarin sore Keppres-nya sudah saya terima," kata Akil, di Jakarta, Selasa (30/7). Akil mengungkapkan bahwa Kepres itu intinya berisi tentang pemberhentian Achmad Sodiki dan mengangkat Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi untuk periode 2013-2018.
Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga menerima Keppres perpanjangan jabatan Maria Farida Indrati sebagai hakim kontitusi peride kedua 2013-2018. Akil mengatakan masa berakhir jabatan Achmad Sodiki dan Maria Farida akan berakhir pada pertengahan Agustus 2013.
Achmad Sodiki tidak diperpanjang karena mendekati usai pensiun hakim konstitusi, yakni 70 tahun. "Pak Sodiki tinggal satu tahun lebih (69 tahun), mungkin itu yang menjadi pertimbangan (tidak diperpanjang)," kata Akil. Sedangkan Maria Farida saat ini masih berumur 64 tahun, sehingga masih memiliki masa jabatan satu periode lagi.
Sementara pengganti Achmad Sodiki, Patrialis Akbar merupakan mantan Menteri Hukum dan HAM Indonesia di Kabinet Indonesia Bersatu II dari 22 Oktober 2009 hingga 18 Oktober 2011. Selain itu, Patrialis juga seorang advokat dan politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN), yang kemudian mengantarkan dirinya menjadi anggota DPR dua periode dari daerah pemilihan Sumatra Barat.
Pria kelahiran Padang 31 Oktober 1958 ini telah memperoleh gelar sarjana hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta dan meraih gelar doktor dari Universitas Padjajaran Bandung.