REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Direktur Utama PT Bio Farma, Iskandar, sebagai saksi terkait dugaan korupsi pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang,Bogor.
"Iskandar diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DK (Deddy Kusdinar) dan AAM (Andi Alifian Mallarangeng)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Selasa (30/7).
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat, yaitu mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi A. Mallarangeng, mantan Kepala Biro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar, dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (Persero), Teuku Bagus Mukhamad Noor.
Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya.
Nilai kerugian negara karena proyek tersebut adalah Rp243,6 miliar dari total nilai anggaran proyek yang mencapai Rp2,5 triliun berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada akhir 2012.