Selasa 30 Jul 2013 10:13 WIB

Mentan: Daging Bulog Ada Nomor Kontrol Veteriner

Pedagang memotong daging sapi lokal dagangannya di Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (18/7). Penolakan pedagang terhadap daging impor milik Bulog terjadi di sejumlah pasar di Jakarta. Selain stok masih ada, pedagang beralasan kualitas daging impor milik Bulog k
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Pedagang memotong daging sapi lokal dagangannya di Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (18/7). Penolakan pedagang terhadap daging impor milik Bulog terjadi di sejumlah pasar di Jakarta. Selain stok masih ada, pedagang beralasan kualitas daging impor milik Bulog k

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertanian (Mentan), Suswono, mengatakan daging sapi asal Australia yang diimpor Badan Urusan Logistik memiliki nomor kontrol veteriner (sertifikat) untuk menjamin bahwa sapi berasal dari tempat yang menerapkan sistem budi daya baik dan sehat.

"Daging Bulog memiliki nomor kontrol veteriner (NKV) untuk menjamin bahwa sapi berasal dari tempat yang menerapkan sistem budi daya sapi yang baik dan sehat. Daging juga dipersyaratkan berasal dari perusahaan yang telah diverifikasi dan diberikan izin oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan," katanya di Jakarta, Selasa (30/7).

Pernyataan Suswono tersebut menyikapi isu halal daging impor Bulog serta dugaan daging yang didatangkan dari Australia itu mengandung hormon penggemukan, yang dapat memicu kanker. Suswono mengatakan bahwa daging tersebut berasal dari rumah potong hewan yang dalam pemotongannya diawasi oleh pemotong yang telah memiliki sertifikat pemotongan halal.

"Hal ini dibuktikan dengan sertifikat halal yang telah diakreditasi oleh MUI. Pada saat pemasukan, daging tersebut juga disertai 'health certificate' yang diterbitkan oleh pihak karantina Australia," ujar dia. Selanjutnya kata dia, di pintu pemasukan, baik di Bandara Soekarno Hatta (jalur udara) maupun Pelabuhan Tanjung Priok (jalur laut), petugas karantina memeriksa kelengkapan dokumen-dokumen dan pemeriksaan organoleptik terhadap daging.

"Pemeriksaan organoleptik meliputi pemeriksaan terhadap warna, tekstur, bau, PH dan mengambil sampel untuk diuji laboratorium terhadap beberapa cemaran atau residu yang telah diatur, antara lain cemaran bakteri, pestisida, dan residu vaksin," katanya.

Suswono mengungkapkan bahwa residu hormon dalam daging (trenbolon), saat ini memang belum diatur oleh pemerintah dan belum ada SNI-nya. Namun demikian, Badan Karantina Pertanian senantiasa melakukan pemantauan terhadap residu hormon tersebut. Dari laporan hasil monitoring 2011-2013 dengan jumlah sampel lebih dari 380 sampel, penemuan residu trenbolon di atas ambang batas standar CODEX (2.2 ppb), baru sekali terjadi pada tahun 2012.

"Sementara terkait dengan pemeriksaan dokumen dan fisik daging tersebut, dinyatakan bahwa daging tersebut aman dikonsumsi masyarakat dan dijamin kehalalannya. Badan Karantina Pertanian telah melakukan cek sertifikat halal tersebut ke LPOM dan dinyatakan telah diakreditasi dan diakui oleh Komisi Fatwa MUI," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement