REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Jika tahun-tahun sebelumnya pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI tidak boleh mudik dengan menggunakan mobil dinas, tahun ini Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, mengisyaratkan PNS bisa menggunakan mobil dinas selama mudik, meskipun dengan syarat yang cukup ketat. "Ya mungkin boleh, tapi dengan aturan," ujar Jokowi, seperti dilansir situs beritajakarta.
Namun, Jokowi, belum menyebutkan syarat apa saja yang akan diberlakukan. Syarat-syarat tersebut baru akan diumumkan dua hari ke depan. Karena saat ini masih dalam pembahasan. "Dalam dua hari ini akan kita bahas dan putuskan," katanya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama mengatakan, PNS DKI Jakarta boleh menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran ke kampung halaman. Alasanya, hal itu dapat mengurangi pembelian mobil pribadi. "Buat Lebaran boleh," kata Basuki beberapa waktu lalu.
Hanya saja, pendapat itu disampaikannya berdasarkan aspirasi pribadinya. Hingga kini Pemprov DKI belum mengeluarkan keputusan resmi terkait hal itu. "Itu menurut saya, prinsip saya ya. Karena kan kita justru ingin mengurangi mobil pribadi," tandasnya.