REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Barat menyatakan sebanyak 1.482 narapidana diusulkan mendapatkan remisi pada Lebaran 1434 Hijriah.
Kepala Kantor Kemenkumham Sumbar Sudirman di Padang, Senin, mengatakan, untuk remisi bagi narapidana di provinsi ini, sebanyak 1.482 orang telah diajukan ke pusat untuk mendapat remisi.
"Pemberian remisi merupakan upaya penghargaan kepada HAM, untuk narapidana yang telah berkelakuan baik dan mau memperbaiki diri, dengan remisi ini tentu akan ada pengurangan masa tahanan, namun dari yang diusulkan tersebut belum diketahui berapa yang disetujui, sebab masih menunggu persetujuan Dirjen," Kata Sudirman.
Dia menambahkan, pemberian remisi pada hakekatnya dilakukan agar narapidana dapat sesegera mungkin berintergrasi dalam kehidupan masyarakat secara sehat, sehingga mereka kembali dapat mengemban tanggungjawab sebagai anggota masyarakat.
Berdasarkan data dari Kemenkumham Sumbar, narapidana yang mendapat remisi terkait PP 99 Tahun 2012 Pasal 34 A tentang remisi bagi narapidana narkorba, korupsi, terorisme, dan kejahatan transnasionayang, yang telah memenuhi syarat, yakni berkelakukan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, diusulkan sebanyak 430 orang.
Sedangkan remisi bagi narapidana yang tidak terkait PP 99 Tahun 2012, Kemenkumham Sumbar mengajukan sebanyak 1.052 orang.
"Jumlah tersebut baru merupakan pengajuan kepusat, dan kerena ada persoalan terkait PP 99 Tahun 2012, setelah kasus di Lapas Tanjung Gusta, Medan, sebab itu, kita masih menunggu, berapa jumlah dari usulan tersebut yang disetujui untuk mendapat remisi lebaran ini," jelasnya.