Senin 29 Jul 2013 23:36 WIB

Mobil Dinas Diperbolehkan untuk Mudik

Rep: Irfan Abdurrahmat/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI SELATAN -- Guna mengantisipasi kejadian beberapa waktu lalu, saat mobil dinas anggota DPRD Kota Bekasi, Ratu Tatu Sukarsih digunakan anaknya dan mengalami kecelakaan, Pemkot Bekasi mengimbau pejabat tidak menggunakan kendaraan dinas ketika mudik lebaran nanti.

Wakil Wali Kota Bekasi, Ahmad Syaikhu mengatakan kepada Republika, Senin (29/7), tidak menganjurkan penggunaan mobil dinas berpelat merah tersebut untuk bepergian ke luar kota.

"Kita tidak menginginkan kejadian yang menimpa salah seorang anggota DPRD Kota Bekasi tersebut, terulang lagi kepada jajaran Pemkot Bekasi. Karena itu hal tersebut tidak dianjurkan," tuturnya.

Dia menambahkan, kendaraan dinas tersebut diperkenankan dipakai ke luar kota, jika pejabat yang bersangkutan sudah melaporkan dan mendapatkan izin langsung dari Kepala BPKAD Kota Bekasi.

Dia menuturkan, bagi mereka yang mendapatkan izin dari BPKAD, diharapkan tidak mengganti pelat kendaraan. Dia menambahkan, akan diberikan hukuman apabila ada tindakan yang melanggar seperti mengganti pelat merah menjadi pelat hitam.

Selain kendaraan dinas pegawai Pemda, mobil dinas di lingkungan DPRD Kota Bekasi juga dilarang dibawa mudik.

Sementara itu, hingga mendekati arus mudik saat ini, sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi belum mengajukan pinjam pakai kendaraan dinasnya untuk mudik lebaran.

Dari penuturan Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Asep Gunawan, hingga saat ini belum ada satu pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi yang secara resmi mengajukan izin pengunaan mobil dinas tersebut untuk dipakai mudik lebaran.

"Belum ada satupun pejabat yang mengajukan peminjaman kendaraan dinas untuk mudik ini. Pasalnya, surat edaran resmi baru disebar kamis pekan lalu," ucap Asep.

Dijelaskan Asep, mengenai hal tersebut sebenarnya Pemkot Bekasi melalui instruksi Walikota, mengizinkan pinjam pakai mobil dinas tersebut, hanya saja harus dilakukan secara resmi proses pengajuan izinnya kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi dan BPKAD Kota Bekasi.

Asep juga mengakui, jika dalam tenggat waktu batas peminjaman kendaraan tersebut, pejabat yang bersangkutan belum mengembalikan kendaraan dinasnya, Pemkot Bekasi tidak akan memberikan sanksi apapun kepada mereka.

"Sanksinya memang tidak ada karena kendaraan dinas tersebut pastinya akan dipakai oleh mereka kembali, lainnya halnya jika libur lebaran sudah berakhir mereka tidak masuk, baru ada sanksi kepegawaian yang diterapkan," katanya menegaskan.

Sebagai gambaran saja, untuk tahun 2012 yang lalu, terdapat kurang lebih 50-60 pejabat yang mengajukan permohonan pinjam pakai kendaraan dinas di lingkungan Pemkot Bekasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement