Selasa 30 Jul 2013 07:09 WIB

Ketua KPU Jatim: Khofiffah Memang Berhak Lolos

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
Khofifah Indar Parawansa
Khofifah Indar Parawansa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPU Jawa Timur Andry Dewanto Ahmad secara terbuka mengatakan pasangan Khofiffah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja memang berhak lolos sebagai pasangan calon dalam Pilkada Jawa Timur. Karena dukungan minimal 15 persen suara partai telah dipenuhi pasangan tersebut.

"Khofiffah memang berhak untuk lolos. Ini murni kajian saya, bukan karena dilobi Khofiffah, bukan juga karena tidak diberi duit oleh Karsa," kata Andry usai sidang DKPP di Jakarta, Senin (29/7).

Rekomendasi Bawaslu, menurut Andry, mengatakan dukungan partai yang bisa diterima adalah yang dimasukkan sebelum masa pendaftaran pasangan calon. Surat Keputusan parpol yang dikumpulkan, menurutnya adalah SK dari ketua dan sekjen Partai Kedaulatan dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI). 

"Yang kami terima sebelum masa pendaftaran itu adalah SK dari ketua dan sekjen PK Jatim terbaru. Kalau PK dimasukkan, Khofifah capai 15 persen, berarti dia masuk," jelas Andry.

Karena itu, Andry menyerahkan sepenuhnya kepada DKPP untuk membuat keputusan yang tepat. Meski akhirnya putusan tersebut akan berakibat buruk terhadap dia dan anggota KPU Jatim lainnya. Yakni hukuman maksimal berupa pemecatan. Bila DKPP telah memutuskan, menurutnya secara tidak langsung akan menjadi pertimbangan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jawa Timut. Karena keputusan DKPP bersifat final dan mengikat.

Menurutnya, bila DKPP meloloskan Khofiffah pada Rabu (31/7) nanti, mereka masih bisa disusulkan sebagai pasangan cagub. Karena menurut jadwal tahapan pilkada, tim kampanye pasangan calon harus menandatangani surat pencetakan suara pada Jumat (2/8). "Seumpama Khofiffah-Herman masuk, harus tuntas sebelum Jumat. Foto sudah harus ada, segala macam harus clear karena lewat dari itu kelihatannya percetakan tidak terima lagi," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement