Senin 29 Jul 2013 23:03 WIB

Pembunuh Suami Isteri Ditangkap di Pull DAMRI

Rep: Nurhamidah/ Red: Djibril Muhammad
Ilustrasi pembunuhan.
Foto: IST
Ilustrasi pembunuhan.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kepolisian Resort Metro (Polres Metro) Tangerang Kota menangkap pelaku pembunuhan suami isteri di pull DAMRI Kecamatan Sukarami, Palembang.

Sebelumnya pelaku membunuh korban pada 10 Juli 2013 dengan menggunakan pisau cutter di rumah korban terletak di Kampung Cikahuripan Gang Perkutut RT 02/ 06, Kelurahan Neglasari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Kepala Polres (Kapolres) Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Riad memaparkan menangkap pelaku utama Sartibi alias STB (40 tahun) dan pelaku tambahan Jono alias JN (50 tahun).

Penangkapan pelaku pembunuhan dilakukan di Palembang tepatnya di KM.7 Pull DAMRI Kecamatan Sukarami, Palembang pada Kamis 25 Juli 2013 pukul 21.00 WIB.

"Motif pelaku karena malu dan sakit hati ditagih hutang Rp 400 ribu di depan istri dan mertua tersangka satu hari sebelumnya," katanya, Senin (29/7).

Sehingga pelaku merasa sakit hati dan mendatangi rumah korban pada malam harinya. Korban merupakan Solih (35) dan Cenil alias Emak (70) merupakan pedagang sayurang di Pasar Anyar Kota Tangerang. 

Pada Rabu 10 Juli 2013 pukul 02.00 WIB pelaku terjadi cekcok mulut dengan Solih dan terjadi perkelahian satu lawan satu. Kemudian tersangka menyayat leher korban hingga tewas. Selanjutnya tersangka memukul dan membenturkan kepala Cenil alias Emak ke pohon sampai tidak sadarkan diri.

Pelaku lalu menyeret kedua jasad korban dan memasukan kedalam kubangan air. Kemudian ditutup dengan menggunakan pagar bambu di belakang rumah korban.

Jasad korban ditemukan oleh kakak korban Solih pada Kamis 11 Juli 2013 pukul 11.00 WIB. Selanjutnya dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota.

"Pelaku membunuh dengan pisau cutter lalu menggorok leher korban. Pelaku juga mengambil sepeda motor korban lalu menjualnya Rp 2,5 juta," ujarnya.

Tersangka Jono alias JN membeli motor hasil kejahatan tersebut dari Sartibi alias STB. Kemudian polisi menangkap tersangka Jono dirumahnya di Kampung Pondok Kelor Kelurahan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Menurut dia, semua barang bukti sudah lengkap hanya motor korban masih dalam pengejaran oleh penadah lain di Jawa Tengah. Ia mengatakan tersangka Jono merupakan spesialisasi penadah barang curian sehingga terus dilakukan pengembangan.

Tersangka utama Sartibi (STB) dikenakan pasal 338 KUHP yang barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidanan penjara paling lama diatas lima belas tahun.

Sedangkan tersangka penadah motor yaitu Jono (JN) dikenakan pasal 480 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Sembilan ratus ribu rupiah. "Saat pengejaran, tersangka melakukan perlawanan sehingga satu kaki tersangka tertembak," ujarnya.

Menurut dia, Polres Metro Tangerang Kota bekerjasama dengan polsek dan polres di Palembang untuk mengungkap kasus ini. Kasus terungkap setelah Sat Reskrim dan Tim Identifikasi melakukan olah TKP dan mengumpulkan sejumlah informasi dan barang bukti.

Berdasarkan hasil penyelidikan diperoleh informasi dari masyarakat bahwa pelaku Sartibi (STB) tiba–tiba menghilang selanjutnya dilakukan pengejaran hingga tertangkap di Palembang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement