Senin 29 Jul 2013 19:49 WIB

KPK Bakal Periksa Pihak Terlibat Suap di MA

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Praktek Suap (ilustrasi)
Foto: breakingnewsonline.net
Praktek Suap (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai Diklat Mahkamah Agung (MA), Djodi Supratman dan seorang pengacara Mario C Bernardo dalam dugaan suap kasus di MA.

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, mengatakan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini pasti akan dilakukan pemeriksaan. "Pada saatnya pihak-pihak yang diperlukan, dipastikan akan dipanggil KPK," kata Bambang Widjojanto yang dihubungi Republika, Senin (29/7).

Tokoh yang kerap disapa BW ini menambahkan saat ini tim penyidik KPK sedang melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Pemeriksaan terhadap dua orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka suap pada Jumat (26/7) lalu, juga masih dilakukan.

Menurutnya tim penyidik akan memfokuskan pendalaman ini terhadap dua unsur yaitu pemberi dan penerima suap lainnya. Namun ia enggan menyebutkan siapa pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam kasus ini. "KPK Konsentrasi di pihak pemberi suapnya dulu (baru ke penerima suap lainnya)," jelasnya.

Sementara itu, juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan pihaknya menghargai setiap pembelaan yang dilakukan kuasa hukum tersangka Mario Bernardo. Menurutnya KPK sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Djodi dan Mario sebagai tersangka suap. "Kami hargai pendapat kuasa hukum kalau mengatakan uang itu untuk sumbangan. Tapi kita punya bukti mengenai kasus ini," tegas Johan.

Sebelumnya KPK melakukan penangkapan terhadap Djodi Supratman dan Mario C Bernardo di dua lokasi terpisah pada Kamis (25/7) lalu. Setelah pemeriksaan selama 1x24 jam, KPK pun menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dalam penanganan kasus penipuan dengan terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito di Mahkamah Agung (MA).

Mario C Bernardo disangkakan dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Djodi Supratman dijerat dengan pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement