REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Tak hanya awak angkutan umum jalan raya saja yang harus memiliki surat izin mengemudi (SIM). Awak angkutan KA yang terdiri dari masinis, asisten masinis dan petugas pengatur perjalanan KA, juga harus memiliki surat semacam SIM berupa sertifikat.
'Pegawai KA yang tidak memiliki sertifikat tidak boleh atau dilarang melaksanaan ketiga jenis pekerjaan itu,'' kata Direktur Sarana Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Sugiadi Waluyo, di Purwokerto, Senin (29/7).
Menurut dia, keharusan bahwa pegawai yang bekerja di tiga bidang pekerjaan itu wajib memiliki serufikasi, tertuang Undang-undang Perkereta-apian. Dalam hal ini, orang yang diizinkan mengoperasikan KA harus sudah memiliki sertifikasi.
Bila menjadi masinis harus sudah memiliki sertifikat sebagai masinis, demikian juga untuk pekerjaan sebagai asisten masinis dan pengatur perjalanan KA.
Selain itu, tentu saja setiap petugas yang mengoperasikan KA juga harus dilengkapi dengan surat tugas dari PT KAI. Dengan demikian, seorang pegawai PT KAI yang sudah memiliki sertifikasi namun tidak memiliki surat tugas, tetap dilarang melaksanakan tugas sesuai sertifikasi yang dimilikinya.
''Dengan demikian, seorang petugas yang bersertifikasi yang bertugas melaksanakan ketiga jenis pekerjaaan itu, juga tetap harus memiliki surat tugas. Bila tidak memiliki surat tugas, ya tidak boleh bekerja sebagai masinis, asisten masinis atau petugas pengatur perjalanan KA,'' katanya.
Terkait dengan masalah sertifikasi ini, Sugiadi menyerahkan sertifikasi kualifikasi pekerjaan kepada 78 awak kereta api (KA) yang bekerja di bawah PT KAI Daop 5 Purwokerto. Dari jumlah tersebut, sebanyak 26 awak KA mendapat sertifikat sebagai masinis, 17 orang mendapat sertifikat asisten masinis, dan 40 orang mendapat sertifikat pengatur perjalanan kereta api (PPKA).
Mereka yang mendapat sertifikat, sebelumnya telah menyelesaikan serangkaian proses pendidikan keahlian di bidang pekerjaan masing-masing.