Senin 29 Jul 2013 15:57 WIB

Ahok: Bukan Saya yang Ancam Pidana PKL, Tapi...

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Fernan Rahadi
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Foto: Republika/Adhi W
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)

REPUBLIKA.CO.ID, KEBON SIRIH -- Massa yang membela Pedagang Kaki Lima (PKL) Tanah Abang tetap bertahan di depan Balai Kota, Jl Merdeka Selatan. Mereka marah karena Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama mengancam akan mempidanakan mereka yang tidak mau pindah dari badan jalan.

Ahok, sapaan akrabnya Basuki, mengatakan menertibkan mereka merupakan bagian dari tugasnya sebagai pemimpin DKI Jakarta. "Bayangkan saja berapa triliun warga DKI yang dirugikan karena macet yang diakibatkan PKL di badan jalan,"ujarnya di Balai Kota, Senin (29/7).

DKI Jakarta menilik perda untuk mengatur PKL No 8 tahun 2007 dan Perda tentang aturan lalu lintas no 22 tahun 2009. Dalam perda tersebut jelas tercantum siapa saja yang menempati jalan untuk berdagang hukumannya pidana. "Jelas kan bukan kami yang mengancam, tapi ada dalam perda dan hukumannya kurungan penjara atau denda Rp 50 juta," ujarnya.

Ahok menjelaskan saat Jokowi menjadi Wali Kota Solo, dia pernah mempidanakan empat orang PKL saat baru menjabat enam bulan. Menurut Jokowi penjara selama tiga bulan cukup untuk membuat PKL tersebut jera.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement