Senin 29 Jul 2013 07:32 WIB

KPPU Tidak Takut Disomasi Mendag

Rep: Rr. Laeny Sulistyawati / Red: Djibril Muhammad
KPPU
KPPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Indonesia menegaskan tidak takut dengan somasi Menteri Perdagangan (Mendag) Indonesia Gita Wirjawan yang merasa tidak terima karena diduga terlibat dalam kartel bawang putih.

Komisioner KPPU Kamser Lumbanradja mengatakan, sebenarnya sejak Januari 2013 lalu pihaknya fokus pada lima sektor strategis yaitu energi, kesehatan, pangan, pendidikan, dan infrastruktur. Artinya, lima sektor itu menjadi perhatian pihaknya karena dinilai sangat rawan.

"Jadi kami sudah memonitor harga pangan sebelum isu kartel pangan (bawang putih) muncul," katanya saat dihubungi Republika, Ahad (28/7). 

Untuk itu, pihaknya terus menyelidiki kasus kartel bawang putih. Kini, kasus tersebut terus bergulir. Pada sidang perdana kartel bawang putih, Rabu (24/7) lalu, investigator penuntut KPPU membacakan dugaan pelanggaran dan disebutkan ada 20 terlapor yang terlibat dalam praktik kartel bawang putih.

"Nah dari 20 terlapor itu, disebutkan Mendag Indonesia. Kebetulan namanya Gita," ucapnya.

Dia menegaskan, investigator penuntut KPPU memiliki tugas dan berhak menyebutkan nama terlapor yang diduga terlibat dalam kartel ini. Apalagi pembacaan itu terjadi saat sidang terbuka untuk publik dan termasuk dalam domain publik.

Kamser mempersilakan Gita mensomasi ketua KPPU karena itu adalah haknya. Pihaknya tidak merasa takut dengan somasi itu. Jadi apa yang dilakukan Gita tidak mempengaruhi jalannya persidangan. "Mereka (terlapor) harus saling membuktikan bahwa dirinya benar dengan pembuktian fakta-fakta," ujarnya.

Dia menyebutkan sidang lanjutan kasus ini akan digelar pada pekan pertama setelah cuti bersama Idul Fitri tahun ini. Adapun lama persidangan sebuah kasus tidak boleh lebih dari lima-enam bulan hari aktif sejak sidang perdana digelar. Namun, lama kasus bisa dipercepat bahkan hanya dua bulan saja.

"Itu semua tergantung pengakuan, dan tidak ada yang mengajukan pembelaan, serta saksi-saksi," tuturnya.

Ditanya mengenai nominal nilai bisnis kartel ini, Kamser enggan menyebutkan karena kasus ini sudah masuk ke ranah persidangan. Jadi yang dapat menyebutkan nominal itu yaitu saat di persidangan. "Kita tunggu saja prosesnya. Di masing-masing perkara akan ditunjukkan," ucapnya.

Sebelumnya, Gita tidak terima dan merasa namanya dicemarkan karena disebut-sebut KPPU terlibat dalam praktik kasus kartel bawang putih. "Saya sangat tersetuh ada orang yang menamakan saya, bukan lembaga. Mungkin dia punya kepentingan yang agak berbeda," katanya di Jakarta, Jumat (26/7).

Selain itu, dia keberatan kerena yang melontarkan alegasi tersebut bukan ketua KPPU, melainkan salah satu investigator penuntut KPPU Muhammaf Nur Rofik. Padahal biasanya keputusan di KPPU harus bulat di level majelis.

Dia menyayangkan kenapa lembaga itu berani-beraninya memperbolehkan salah satu investigatornya melontarkan alegasi yang belum diputuskan secara majelis.

Gita mengibaratkan alegasi itu seperti staf eselon empat dan tiga yang melontarkan alegasi pimpinan lembaga kementerian. "Jadi tadi sore (26/7) kita sudah mengirim somasi ke ketua KPPU," ucapnya.

Pihaknya mengaku sangat siap untuk menyediakan dan memberikan argumentasi yang bisa mematahkan alegasi apapun.

Dia menyebutkan, alegasi telah terjadi kartelisasi pada waktu Februari lalu hingga Maret lalu. Namun dia mengklaim dalam waktu dua hingga tiga pekan kemudian pihaknya berhasil menurunkan harga. Padahal sifat kartelisasi mendukung kenaikan harga.

"Tetapi ini justru turun dan mungkin mereka (KPPU) harus kita berikan bukti-bukti yang sangat bisa dipertanggungjawabkan bahwa kita tidak melakukan pelanggaran," katanya.

Kalau mau bicara prosedur, pihaknya mengaku bisa mempertanggungjawabkan bahwa perijinan yang dikeluarkan untuk mendatangkan bawang putih itu telah sesuai dengan prosedur.

"Mereka (KPPU) harus meneliti waktu kontainer itu brangkat sebelum atau sesudah tanggal kadaluarasa ijin. Tadi saya sudah cek semuanya dan masih sebelum tanggal kadarluarsa," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement