Sabtu 27 Jul 2013 18:55 WIB

Menkokesra Minta Pelayanan Puskesmas Ditingkatkan

Puskesmas
Foto: Republika/Musiron
Puskesmas

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Pemerintah daerah diminta meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Puskesmas.

"Setidaknya, Puskesmas di daerah bisa ditingkatkan menjadi Puskesmas Plus, terutama untuk layanan rawat inapnya," ujar Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra), Agung Laksono di sela-sela kunjungannya ke Kudus, Jawa Tengah, dalam rangka Safari Ramadhan, Sabtu (27/7).

Agung mengatakan, tujuan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan primer tersebut untuk mengurangi beban layanan yang bakal ditanggung rumah sakit, ketika Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) diberlakukan. Agung menegaskan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kudus siap menghadapi pemberlakuan BPJS.

Dalam kunjungannya ke RSUD Kudus tersebut, salah satunya untuk mengecek kesiapan ruang kelas tiga di rumah sakit tersebut. Dari 400 tempat tidur yang tersedia di rumah sakit tersebut, sekitar 70 persennya untuk melayani pemegang kartu BPJS.

Dikatakan Agung, setiap pemegang kartu layanan kesehatan yang dijamin pemerintah bisa dilayani di semua rumah sakit pemerintah di Tanah Air. Sebab, layanan kesehatan nantinya menggunakan sistem portal, sehingga setiap rumah sakit bisa mengakses data pemegang kartu jaminan kesehatan.

"Untuk mendukung kelancaran program tersebut, nantinya memang perlu dukungan teknologi informasi," ujarnya.

Ia memperkirakan, pelaksanaan program BPJS pada awal-awal tahun akan menghadapi sejumlah kritik dari sejumlah pihak, karena belum sempurna 100 persen. Namun, setelah berjalan selama lima tahun, dimungkinkan sudah mulai sempurna.

Dengan diberlakukannya BPJS, anggota TNI juga bisa menjalani perawatan di rumah sakit umum. Agung memaparkan, anggaran yang disediakan untuk memberikan jaminan kesehatan kepada rakyat miskin di Tanah Air yang berjumlah puluhan juta orang, mencapai Rp 20 triliun.

Terkait besarnya iuran untuk jaminan sosial kesehatan yang ditanggung pekerja belum tunas. Adapun iuran yang disepakati sebesar lima persen dari gaji pegawai untuk jaminan kesehatan.

Dari persentase tersebut, terdapat penawaran pembagian iuran, yakni untuk institusi swasta persentase yang ditanggung pengusaha sebesar empat persen dan pekerja satu persen, sedangkan dua tahun berikutnya pengusaha tiga persen dan pekerja dua persen.

Sementara untuk pegawai negeri sipil (PNS),  pemerintah menanggung iuran sebesar tiga persen dan sisanya ditanggung PNS.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement