REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya akan menindak tegas warga yang memiliki senjata api tanpa izin. Tindakan tegas itu menyusul penembakan Aipda Patah Saktiyono (55 tahun), anggota Polisi Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Pusat.
Aipda Patah ditembak di Jalan Cirende Raya, tepatnya depan Sekolah Al Path, (27/7) sekitar pukul 04.30 WIB.
"Jika ketahuan tidak ada surat surat yang sah akan ditindak tegas," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Putut Eko Bayuseno, Sabtu (27/7).
Putut mengimbau kepada Direktorat Intel beserta jajarannya untuk mendata ulang masyarakat yang pernah membuat izin penyimpanan senjata api. Menurut Putut, pendataan ini diharapkan dapat meredam upaya upaya terhadap peredaran senjata api.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang masih menyimpan senjata api, agar memberikan kewenangan penyimpanannya kepada Direktorat Intel Polda Metro Jaya. "Kita imbau agar menyimpan di Direktorat Intel," tuturnya mengakhiri.