REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Ketua Bidang Fatwa dan Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Barat, Gusrizal Gazahar menegaskan, umat Islam yang melakukan donor darah pada saat Ramadhan tidak membatalkan puasa.
"Donor darah itu dibolehkan asalkan tidak menimbulkan bahaya dan akibat buruk terhadap si pendonor setelah melakukan donor darah sehingga ia harus membatalkan puasanya," ujarnya di Padang, Jumat.
Ia menjelaskan diperbolehkannya melakukan donor darah saat Ramadhan itu juga tercermin dari sikap Rasul yang melakukan bekam pada saat berpuasa.
"Bekam hampir mirip dengan donor darah karena mengeluarkan darah dari dalam tubuh. Hanya saja dalam bekam darah yang dikeluarkan adalah darah kotor sedangkan donor guna mencukupi individu lain yang kekurangan darah".
Ia mengatakan, seorang Muslim yang melakukan donor darah justru sesuatu perbuatan yang mulia apalagi dilakukan pada bulan suci Ramadhan. Ia menyarankan, umat Muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa dan memiliki keinginan untuk donor sebaiknya dilakukan setelah berbuka.
"Jika donor memang harus dilakukan pada siang dan sangat dibutuhkan, sesungguhnya tidaklah membatalkan puasa selama tidak mengganggu ibadah puasanya," katanya.
Sebelumnya, Kepala Unit tranfusi darah PMI Cabang Padang Widyarman mengatakan, saat ini stok darah di kota Bingkuang mulai menipis sehubungan dengan masuknya Bulan Ramadhan. Stok darah yang tersedia hanya 658 kantong terdiri atas golongan darah A sebanyak 111 kantong, golongan darah B 316 kantong, golongan darah O 206 kantong dan golongan darah AB 25 kantong.