REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di lingkungan Pemkot Surakarta dilarang mengajukan cuti tambahan di luar cuti bersama Lebaran yang ditetapkan pemerintah pusat, sesuai surat edaran yang dikeluarkan pemerintah pusat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkot Surakarta, Hari Prihanto mengatakan, cuti bersama Lebaran 1434 Hijriah/2013 bagi PNS yang telah ditetapkan pemerintah dinilai sudah cukup lama.
Sebelumnya jadwal cuti bersama ditetapkan 5-7 Agustus 2013, sehingga pada Senin (12/8) sudah masuk kerja. Ketentuan cuti bersama Lebaran tersebut, tercantum pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2012.
Ia mengatakan, SKB tersebut mengatur tentang Hari Libur Nasional dan cuti bersama Lebaran tahun 2013. Berdasarkan SKB yang dikutip dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara itu, hari libur Idul Fitri 1 Syawal 1434 pada Kamis dan Jumat (8 dan 9 Agustus 2013).
"Pengajuan tambahan cuti yang dilakukan PNS diluar cuti bersama tidak diperbolehkan," kata Hari kepada wartawan di Solo, Jumat (26/7).
Pemkot harus patuh aturan yang sudah ditetapkan dan imbauan ini sudah disampaikan ke semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melalui kepala dinasnya. Ia mengatakan, jika mengacu pada aturan pusat cuti bersama lebaran PNS berlangsung pada Senin, Selasa dan Rabu (5, 6 dan 7). Sedangkan Kamis dan Jumat (8 dan 9) tanggal merah bertepatan libur lebaran.
"PNS yang melanggar libur yang sudah ditetapkan pemerintah akan terkena PP 58/2010 tentang disiplin PNS," kata Hari sambil menambahkan tidak ada alasan apapun bagi PNS untuk tidak masuk kerja pada Senin (12/8).
Sejauh ini belum ada yang mengajukan cuti diluar hari libur lebaran yang sudah ditetapkan pemerintah. Kalau ada sudah pasti kami tolak dengan tegas.