Jumat 26 Jul 2013 09:27 WIB

MA: Djodi Suratman Mantan Satpam

Ridwan Mansyur
Foto: Republika/Yasin Habibi
Ridwan Mansyur

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung membenarkan bahwa pegawainya Djodi Supratman, yang ditangkap KPK adalah staf Pusdiklat dan merupakan mantan anggota Satuan Pengamanan (Satpam).

"Asalnya masuk MA dari satpam dulunya, kemudian menjadi staf. Staf biasa di Pusdiklat," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, di Jakarta, Jumat.

Ridwan mengatakan Djodi Supratman ditangkap saat naik ojek di sekitar daerah Monas, Jakarta Pusat dan di tangannya ditemukan uang Rp 80 juta.

Dia menegaskan bahwa MA menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk memproses yang bersangkutan.

"Apabila persoalan melanggar hukum, seluruhnya diserahkan ke penegak hukum, kan sudah ditangani KPK," katanya.

Namun, Ridwan belum bisa mengungkapkan apakah Djodi Supratman sudah sering kali menerima suap.

"Yang saya tahu itu, dari kawan-kawan saja bahwa katanya dia baru kali ini (melakukan), namun aku belum tahu persis," kata Ridwan.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Djodi Suratman (DS) ditangkap KPK bersama Mario Carmelio Bernardo (MCB), pengacara, karena diduga melakukan pengurusan kasus.

Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan DS ditangkap sekitar pukul 12.30 WIB dan selanjutnya penyidik menciduk MCN di bilangan Marta Pura, Jakarta Pusat.

"Dari tangan DS, kami temukan tas selempang cokelat berisi uang Rp 80 juta," kata Johan.

KPK lalu menemukan uang lagi di rumah DS. Johan mengatakan uang tersebut diduga pemberian dari MCB, namun pihaknya masih akan menelurusi maksud dan tujuan pemberian itu.

"Jadi info itu yang bisa sampaikan. Sampai malam ini masih dilakukan pemeriksaan," katanya. MCB sendiri diketahui sebagai pengacara yang berkantor di kantor Hotma Sitompul.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement